Jakarta, MUI Digital--Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) bukan sekadar regulasi administratif atau pemenuhan kewajiban keagamaan semata, melainkan instrumen strategis negara untuk menopang perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Sholahuddin Al Ayyub, menegaskan bahwa pemberlakuan mandatory halal ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari pilar pembangunan ekonomi dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Ayyub saat menjadi pembicara dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Kiai Ayyub menjelaskan bahwa potensi ekonomi syariah global saat ini mengalami pertumbuhan pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE), nilai pasar produk halal dunia telah menyentuh angka sekitar 3 triliun US dollar. 

Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa negara-negara pemasok utama ekspor produk halal internasional justru didominasi oleh negara non-Muslim, seperti Brazil, Cina, India, Amerika Serikat, dan Turki. Sementara itu, posisi ekspor produk halal Indonesia masih berada di peringkat kesembilan.

Di sisi lain, Indonesia justru berada pada urutan keempat sebagai negara importir produk halal terbesar di lingkungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di bawah Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Turki, dengan nilai impor mencapai 31 miliar US dollar. Untuk mengubah ketimpangan ini dan memanfaatkan potensi sumber daya nasional, pemerintah menempatkan pengembangan industri halal sebagai agenda prioritas pembangunan.

"Peluang besar ini ditangkap secara detail dalam Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran. Di dalamnya sudah cukup spesifik membahas dorongan agar potensi ekonomi syariah dan halal menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Visi ini kemudian diturunkan (dibreakdown) secara konkret ke dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029," ungkapnya. 

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah ini menegaskan bahwa mandatory halal yang diamanatkan dalam undang-undang merupakan bagian integral dari arsitektur besar pembangunan ekonomi nasional tersebut. Oleh karena itu, di tingkat pemerintahan tidak ada narasi untuk melakukan penundaan ataupun relaksasi kebijakan terkait tenggat waktu Oktober 2026.

"Ini yang mendasari bahwa mandatory halal adalah bagian tidak terpisahkan dari apa yang sudah direncanakan dalam arsitektur pembangunan negara kita. Narasi di pemerintah tidak ada penundaan dan relaksasi. Yang kita lakukan saat ini adalah percepatan persiapan di semua lini," tegasnya.

Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 mendatang tidak hanya menyasar sektor makanan dan minuman, tetapi juga memperluas cakupannya hingga ke sektor bahan gunaan, kosmetik, serta obat-obatan. Persiapan teknis pun terus dimaksimalkan oleh KNEKS bersama kementerian dan lembaga terkait, mulai dari koordinasi intensif di bawah Menko PMK, keterlibatan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pemetaan mitigasi risiko, hingga penyusunan panduan sosialisasi (FAQ) bagi masyarakat.

Selain itu, aspek teknis berupa integrasi sistem data ekspor-impor juga terus dimatangkan. KNEKS memantau langsung proses uji coba integrasi sistem antara Lembaga National Single Window (LNSW) Bea Cukai dengan sistem SiHalal milik BPJPH untuk memastikan kelancaran lalu lintas barang saat aturan ini resmi diberlakukan.

Kiai Ayyub menyampaikan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan para ulama, khususnya MUI, dalam menyampaikan edukasi serta pemahaman kepada publik. 

Dengan ekosistem yang solid dan integrasi sistem yang matang, kebijakan Wajib Halal 2026 optimistis mampu mentransformasi Indonesia dari sekadar pasar konsumen menjadi pusat industri halal dunia yang memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.