Jakarta, MCNID.net--Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis bagi para pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, menjelang pemberlakuan penuh Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa kepastian regulasi merupakan fondasi utama untuk menjaga momentum positif neraca perdagangan Indonesia yang saat ini mencatatkan surplus lebih dari 20 miliar dolar AS.

​"Prinsipnya, pelaku usaha butuh kepastian, keberlangsungan, dan kontinuitas. Penerapan wajib halal ini bukan bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas), melainkan bagian dari penguatan jaminan kualitas dan higienitas produk bagi konsumen," ujar Bayu dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Untuk menjamin kelancaran iklim usaha, Kemendag telah memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mengintegrasikan kesisteman, yakni menyambungkan sistem SiHalal milik BPJPH dengan Sistem Informasi Nasional Single Window (SINSW) serta sistem INATRADE milik Kemendag. Integrasi berbasis elektronik ini dihadirkan guna memangkas birokrasi, memberikan kepastian Service Level Agreement (SLA), serta meningkatkan transparansi proses perizinan.

Selain penataan sistem di dalam negeri, Kemendag juga bergerak aktif mengawal kepastian informasi di pasar global. Melalui 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri, baik Atase Perdagangan maupun Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), sosialisasi dan diseminasi aturan wajib halal telah digencarkan secara bertahap kepada para mitra bisnis dan asosiasi internasional sejak akhir tahun lalu.

Bayu menekankan bahwa tanggal 18 Oktober 2026 bukanlah akhir dari proses penyesuaian, melainkan awal dari implementasi jangka panjang yang membutuhkan pengawalan berkelanjutan.

"Kami berupaya mengurai potensi kendala (bottleneck) secara dini agar arus barang dan aktivitas ekspor-impor tetap lancar. Dengan kepastian hukum yang terjaga, kepercayaan dunia usaha akan meningkat sehingga produk-produk berkualitas dan tersertifikasi halal dari Indonesia makin berdaya saing di pasar global," tegasnya.