Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya peran dan kesadaran masyarakat dalam menyukseskan implementasi aturan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026.
Menurutnya, masyarakat selaku konsumen memegang kunci dan kekuatan utama untuk memastikan produk yang beredar di pasaran benar-benar terjamin kehalalannya.
Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam agenda Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan itu, ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai bertindak cerdas dan kritis saat membeli berbagai keperluan sehari-hari.
"Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas," ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan bahwa pilihan konsumen untuk hanya mengonsumsi dan menggunakan produk yang bersertifikat halal akan secara otomatis memaksa para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada. Pilihan kritis masyarakat ini dinilai menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif di lapangan, bahkan jauh lebih kuat daripada tindakan pengawasan fisik secara langsung.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi munculnya aksi sweeping atau penertiban liar dari kelompok masyarakat tertentu menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026, Kiai Cholil menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu terjadi jika konsumen menggunakan hak serta kekuatan belinya secara bijak dan tepat.
Di sisi lain, Kiai Cholil menekankan bahwa pemenuhan produk halal merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara melalui seperangkat regulasi yang jelas. Karena itu, pemerintah secara struktural diminta untuk benar-benar siap melayani dan memfasilitasi kebutuhan perlindungan halal bagi seluruh masyarakat.
Kesiapan tersebut melibatkan sinergi dari berbagai instansi penting, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menko Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI telah menerjunkan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK untuk mendampingi serta memastikan bahwa aturan teknis yang diterbitkan BPJPH maupun BPOM dapat diterapkan secara lebih konsisten, berhati-hati, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Cakupan aturan Wajib Halal ini sangat luas, meliput bahan makanan, minuman, obat-obatan, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang dipakai sehari-hari. Sertifikasi ini juga berlaku tegas bagi para importir luar negeri yang ingin menjual produknya ke Indonesia.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban yang menyulitkan, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apabila dikelola dengan tata cara yang baik dan mudah, label halal justru menjadi value added atau nilai tambah yang mampu mendongkrak daya saing, memperluas jangkauan pasar, serta memberikan rasa percaya diri bagi produsen.
Kiai Cholil mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri bersikap selektif dari sekarang tanpa harus menunggu hingga tenggat waktu aturan berlaku. Menjadi konsumen yang cerdas dengan menolak produk tanpa label halal adalah bentuk nyata dari perlindungan diri sekaligus dukungan terhadap terciptanya ekosistem halal yang aman dan terpercaya di Indonesia.




