Makkah — Kajian Ihram (Internalisasi Haji dan Rahasia Amaliyah Manasik) bersama Musyrif Dini KH. M. Cholil Nafis digelar di Mushalla Kantor Daker Makkah pada Jumat (22/5/2026) ba’da Maghrib hingga menjelang Isya dengan tema “Fikih Haji Kontemporer”.
Dalam pemaparannya, KH. Cholil Nafis menjelaskan perbedaan antara syariat dan fikih. Syariat bersifat tetap dan disepakati, sedangkan fikih bersifat dinamis serta terbuka terhadap berbagai penafsiran berdasarkan metode ijtihad para ulama. Karena itu, perbedaan pendapat dalam fikih merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berlandaskan dalil, bukan hawa nafsu.
Beliau menegaskan bahwa fikih selalu berkembang mengikuti persoalan-persoalan baru (mustajiddat dan nawazil), termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Dalam konteks manasik, Rasulullah SAW menjadi sumber utama tuntunan sebagaimana sabda beliau, “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah tata cara hajimu dariku). Namun, pemahaman terhadap praktik Nabi dapat melahirkan ragam interpretasi yang kemudian memunculkan berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama.
KH. Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa banyak persoalan fikih haji memunculkan perdebatan yang cukup luas, bahkan hingga pada batas boleh dan tidak boleh. Meski demikian, seluruh perbedaan tersebut tetap berada dalam koridor ijtihad. Menurutnya, ulama yang benar mendapatkan dua pahala, sedangkan yang keliru tetap memperoleh satu pahala karena telah bersungguh-sungguh mencari kebenaran berdasarkan analisa dalil yang ada.
Kajian ini menegaskan pentingnya sikap bijak dan toleran dalam menyikapi perbedaan fikih, khususnya dalam dinamika pelaksanaan ibadah haji kontemporer.
Berita
Kajian Ihram Bahas Dinamika Fikih Haji Kontemporer
Dalam pemaparannya, KH. Cholil Nafis menjelaskan perbedaan antara syariat dan fikih. Syariat bersifat tetap dan disepakati, sedangkan fikih bersifat dinamis serta terbuka terhadap berbagai penafsiran berdasarkan metode ijtihad para ulama. Karena itu, perbedaan pendapat dalam fikih merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berlandaskan dalil, bukan hawa nafsu.
Amir
23 Mei 2026 09.1612

Berita Lainnya
BeritaBagaimana Wakaf Bisa Menggerakkan Ekonomi? Berikut Penjelasannya
BeritaTingkatkan Manfaat Bagi Masyarakat Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Wakaf Produktif
BeritaViral Ceramah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Kiai Cholil Nafis: Tak Layak Menjadi Penceramah
Berita