Jakarta, MCNID.net--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk terus memperkuat kompetensi serta menjaga integritas syariah demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan sambutan pada pembukaan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam arahannya, Friderica menegaskan bahwa DPS memegang peranan yang sangat strategis, baik dalam memastikan kepatuhan syariah maupun sebagai garda terdepan penjaga kepercayaan publik terhadap produk dan layanan keuangan syariah.
“Pertama, DPS ini penjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat,” tegas Friderica.
Dia mengingatkan bahwa berbagai persoalan yang pernah terjadi pada produk investasi syariah harus dijadikan ikhtibar dan pelajaran bersama agar tidak terulang kembali di masa depan. Menurutnya, reputasi serta kepercayaan publik hanya bisa dipelihara melalui pengawasan yang ketat dan penerapan tata kelola yang baik (good governance).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Friderica mengajak Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk terus membina dan mendampingi para anggota DPS. Peningkatan kapasitas, terutama di bidang manajemen risiko dan aspek bisnis keuangan modern, menjadi hal wajib yang harus terus diasah.
“Terus kembangkan kompetensi, terus belajar, baik dari semua sisi seperti manajemen risiko dan lain-lainnya,” lanjutnya.
OJK juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti setiap kebutuhan pengembangan kapasitas DPS melalui ruang diskusi maupun program pelatihan terarah.




