Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sekaligus Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), KH M Cholil Nafis, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membentuk struktur khusus yang secara spesifik mengelola dan mengembangkan ekonomi serta keuangan syariah.

Menurutnya, langkah ini sangat krusial mengingat peran Kemenkeu yang sangat strategis dalam menerbitkan instrumen keuangan syariah negara, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, yang volume serta frekuensinya terus meningkat pesat dari tahun ke tahun.

Aspirasi tersebut disampaikan Kiai Cholil saat hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk "Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan" di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Dalam diskusi panel bertema "Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia", Kiai Cholil membandingkan kelengkapan kelembagaan ekonomi syariah di Kemenkeu dengan lembaga pemerintah dan kementerian lainnya.

"Di Bank Indonesia sudah ada DEKS (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah). Sementara di Kemenkeu, meskipun sudah menerbitkan sukuk lebih dari 10 kali, belum ada struktur khusus yang mengurus ekonomi dan keuangan syariah secara fokus. Padahal di Kementerian Koperasi misalnya, itu sudah ada," ujar Kiai Cholil.

Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa dari segi regulasi, fatwa, dan kepatuhan syariah (compliance), Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. DSN MUI sendiri telah menerbitkan 164 fatwa yang mengawal berbagai produk dan instrumen keuangan syariah agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat (al-iltizam bidz-dzawabith asy-syar'iyyah).

Namun, menurut Kiai Cholil, ketersediaan regulasi dan fatwa perlu diimbangi dengan struktur eksekutor (enabler) di kementerian teknis, khususnya Kemenkeu, agar kebijakan keuangan syariah dapat diakselerasi secara lebih fokus dan terintegrasi.

"Secara instrumen undang-undang kita sudah cukup dan tidak ada masalah dengan pengawasan syariah. Yang menjadi persoalan sekarang adalah enabler (al-mumakkin) dan inovasi untuk memperluas serta memaksimalkan potensi ekonomi syariah itu sendiri," tegasnya.

Selain mendorong pembentukan struktur khusus di Kemenkeu, Kiai Cholil juga memperjuangkan kebijakan agar pembayaran zakat perusahaan maupun perorangan dapat dihitung sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Kebijakan insentif fiskal ini dinilainya dapat menjadi stimulan besar bagi pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. 

"Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mensinergikan regulasi dengan ekosistem riil, serta mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat," tegasnya. 

Acara seminar yang terselenggara atas kolaborasi Nusantara TV dan Bank Indonesia ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.