Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa berutang untuk menunaikan ibadah haji hukumnya sah dalam Islam.
Kendati demikian, Kiai Cholil mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri karena berutang demi berangkat haji. Sebab, pada dasarnya orang yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil melalui akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Rabu (7/10/2026). Kiai Cholil menjelaskan bahwa syarat utama pelaksanaan ibadah haji adalah istitha'ah atau memiliki kemampuan, baik dari segi finansial maupun fisik.
"Berutang itu boleh tapi enggak wajib. Jadi orang berangkat haji tuh sah dan boleh. Tapi bagi orang yang berangkat utang ini sebenarnya dia enggak wajib, kenapa? Orang yang berangkat harus sudah mampu," ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan bahwa ada perbedaan kondisi antara orang yang berutang karena alasan gaya hidup (lifestyle) atau jaminan aset, dengan orang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial.
Bagi orang yang memiliki aset atau penghasilan rutin namun enggan mencairkan hartanya dan memilih fasilitas pembiayaan, berutang untuk haji tidak menjadi masalah. Hal ini karena mereka pada hakikatnya tergolong mampu dan memiliki kepastian untuk melunasi pinjaman tersebut.
Sebaliknya, Kiai Cholil mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki aset, sumber penghasilan, atau kepastian pembayaran tidak memaksakan diri berutang demi pergi ke Tanah Suci.
"Berbeda dengan ngutang enggak kebayang mau bayar pakai apa, enggak usah berangkat kalau model begitu. Kayak orang contohnya di-PHK, enggak punya pekerjaan. Jangan dipaksain, enggak usah ngutang," tegasnya.
Bagi jamaah yang mengalami perubahan kondisi ekonomi seperti terkena PHK atau bangkrut setelah mendaftar, Kiai Cholil menyarankan untuk tidak memaksakan diri melunasi dengan utang baru.
Menurutnya, membatalkan keberangkatan atau menarik dana tabungan haji jauh lebih bijak karena kewajiban haji otomatis gugur saat seseorang tidak lagi mampu.




