Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan bahwa pengembangan ekonomi dan bisnis syariah tidak bisa hanya mengandalkan semangat keagamaan (ghirah). Menurutnya, bisnis syariah harus berjalan secara rasional, kompetitif, serta mendapat dukungan penuh melalui artikulasi kebijakan negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk "Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan" di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan bahwa pelaku usaha bertindak berdasarkan pertimbangan rasionalitas bisnis, seperti keuntungan dan potensi pasar.
Kiai Cholil mencontohkan dinamika industri pembiayaan multifinance syariah yang sempat tumbuh pesat saat diberikan insentif berupa uang muka (down payment) lebih rendah dibanding konvensional, namun melambat ketika kelonggaran tersebut diselaraskan kembali.
"Bisnis itu rasional. Orang akan melihat ini untung atau tidak, pasarnya ada atau tidak. Kalau regulasi dan insentifnya sama saja dengan konvensional, pelaku usaha tidak akan melihat keunggulannya. Ekonomi syariah yang masih pemula tidak bisa disuruh bersaing begitu saja dengan konvensional tanpa adanya perlakuan khusus," ujar Kiai Cholil dalam panel diskusi bertema "Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia".
Menurut Rais Syuriah PBNU ini, perbedaan kecepatan pertumbuhan ekonomi syariah antara Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia terletak pada tingkat keberpihakan instrumen pemerintah. Di Indonesia, lanjutnya, edukasi dan dakwah terus berjalan, tetapi lompatan besar hanya bisa dicapai lewat intervensi kebijakan negara yang terintegrasi.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengusulkan
gagasan strategis agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat membentuk Danantara Syariah sebagai penghubung (hamzah washal) seluruh ekosistem syariah dan halal di Indonesia.
Kiai Cholil menerangkan, Danantara Syariah dapat mengintegrasikan ekosistem halal seperti mengordinasikan praktik sertifikasi hingga penguatan industri halal di lapangan agar memiliki nilai tambah (value added).
Selain itu, dapat mendorong penempatan dana lembaga publik skala besar, seperti BPJS ke perbankan syariah. Kemudiaan dapat memperbesar kapasitas lembaga penjaminan syariah, seperti Askrindo Syariah agar mampu menopang ekspansi pembiayaan bank syariah secara optimal.
Selain regulasi, Kiai Cholil menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip halal dengan thayyib (baik, higienis, dan berkualitas). Jika sertifikasi halal berdiri sendiri tanpa membawa kualitas thayyib, hal itu hanya akan menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku industri.
"Halal itu harus menjadi nilai tambah terhadap produk agar lebih segar, lebih higienis, dan sesuai standar gizi. Jika halal dikaitkan dengan thayyib, konsumen dengan sendirinya akan mencari produk tersebut karena memberikan manfaat nyata," tambahnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa nilai-nilai ekonomi syariah pada hakikatnya sangat terbuka dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. "Bisnis syariah dalam konteks syariat adalah yang paling inklusif. Ia tidak melihat latar belakang agama pelakunya, melainkan menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan transparansi dalam bertransaksi," terangnya.
Seminar nasional ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Dadang Muljawan, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.




