Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI KH M Cholil Nafis mengingatkan pentingnya penguatan hubungan kelembagaan antara DSN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawal industri keuangan syariah di Indonesia. Menurutnya, hubungan kedua entitas ini sangat penting untuk memastikan pengawasan kepatuhan syariah berjalan optimal dan terintegrasi.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menegaskan bahwa DSN dan DPS memiliki keterkaitan erat yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerapan fatwa di lembaga keuangan.
“Kami ingin menguatkan pertemuan ini bahwa kami DSN dan DPS adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan,” tegas Kiai Cholil saat memberikan sambutan pada pembukaan Ijtima’ Sanawi DPS ke-22 yang digelar di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Wakil Ketua Umum MUI ini, meskipun DPS bertugas dan menjalankan fungsi pengawasan langsung di masing-masing lembaga keuangan syariah, keterikatan teknis dan prinsipial terhadap DSN-MUI tetap harus dijaga.
Kiai Cholil menilai, penguatan koordinasi, pembinaan, serta komunikasi yang efektif antara DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPS menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi DPS di lapangan.
Selain menegaskan kesatuan DSN dan DPS, Kiai Cholil juga menyoroti perlunya sinergi kuat antara regulasi industri dengan kepatuhan syariah.
Rais Syuriah PBNU ini memaparkan bahwa pengembangan industri keuangan syariah harus berjalan seiring antara pengawasan kesyariahan dan pengawalan regulasi pemerintah.
Tak kalah penting, Kiai Cholil juga mengingatkan agar para DPS dan pelaku industri tetap menjaga keseimbangan antara inovasi produk bisnis dan prinsip-prinsip syariah.
“Inovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.




