Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengingatkan umat Islam agar tidak memaksakan diri berutang demi menunaikan ibadah haji jika tidak memiliki kemampuan finansial.

Kiai Cholil menekankan bahwa syarat utama pelaksanaan ibadah haji adalah istitha'ah atau mampu, sehingga berutang tanpa kepastian membayar justru bisa menyulitkan diri sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Rabu (7/10/2026). Kiai Cholil menegaskan bahwa orang yang tidak mampu secara finansial pada dasarnya tidak terkena kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. 

"Berutang itu boleh tapi enggak wajib. Bagi orang yang berangkat utang ini sebenarnya dia enggak wajib, kenapa? Orang yang berangkat harus sudah mampu," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menyoroti fenomena masyarakat yang tidak memiliki aset maupun sumber penghasilan pasti, namun nekat berutang demi melunasi biaya haji. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak dianjurkan dalam Islam.

"Berbeda dengan ngutang enggak kebayang mau bayar pakai apa, enggak usah berangkat kalau model begitu. Kayak orang contohnya di-PHK, enggak punya pekerjaan. Jangan dipaksain, enggak usah ngutang," tegasnya.

Rais Syuriah PBNU ini menerangkan bahwa kondisi ekonomi seseorang bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Bagi calon jamaah yang terpuruk secara ekonomi setelah mendaftar, seperti terkena PHK atau mengalami kebangkrutan, Kiai Cholil menyarankan untuk menarik dana yang ada ketimbang memaksakan diri mencari pinjaman.

Meski demikian, Kiai Cholil membedakan situasi tersebut dengan orang yang memiliki aset atau penghasilan rutin namun memilih berutang lewat perbankan. Bagi kelompok ini, berutang diperbolehkan karena mereka pada hakikatnya tergolong mampu dan memiliki kepastian untuk melunasi kewajibannya.