Jakarta, MCNID.net--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memperketat regulasi tata kelola pengawasan industri keuangan syariah di Indonesia. Terhitung mulai 1 Januari 2027, seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) diwajibkan mengantongi sertifikat kualifikasi profesi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan profesionalisme di sektor keuangan syariah sekaligus menyelaraskan standar kualifikasi dengan pihak otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, lanjutnya, pemahaman dasar ilmu fikih muamalah yang dimiliki akademisi maupun ulama dianggap belum cukup jika tidak dibarengi dengan kompetensi pengawasan industri yang terstandarisasi.
ā"Per 1 Januari mendatang, jika Bapak/Ibu sekalian tidak memiliki sertifikat kualifikasi profesi pengawasan dari LSP, maka perpanjangan atau kelanjutan tugas sebagai DPS tidak dapat diteruskan," ujar Kiai Cholil dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Menurut Kiai Cholil, keterlibatan DPS dalam ekosistem perbankan maupun lembaga keuangan non-bank saat ini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi value creation dan pihak utama dalam manajemen risiko. Oleh karena itu, kualifikasi pengawas harus setara dengan standar industri agar mampu menjaga kepatuhan syariah (sharia compliance) secara komprehensif.
Lebih jauh, Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa keberadaan sertifikasi profesi ini juga bertujuan untuk memelihara muru'ah (kehormatan) para ulama saat berhadapan dengan dinamika audit industri serta pengawasan otoritas.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menyebut tidak boleh ada lagi kecanggungan teknis di mana ulama yang belum bersertifikasi disidang atau diuji oleh pihak yang belum memahami esensi fatwa secara utuh.
ā"DSN MUI adalah lembaga profesional di bawah naungan organisasi sosial. Siapa pun yang menjadi DPS, meskipun berlatar belakang tokoh ormas atau kiai, wajib mengikuti pelatihan dan mengantongi sertifikasi kompetensi resmi. Latar belakang ormas hanya pengantar, tetapi untuk lulus dan bertugas, syarat mutlaknya adalah profesionalisme," tambahnya.
Melalui penerapan kewajiban sertifikasi per Januari ini, DSN MUI berharap seluruh DPS yang tersebar di lembaga keuangan bank maupun non-bank memiliki persepsi, kompetensi, dan independensi yang seragam dalam mengawal industri keuangan berbasis syariat di Indonesia.
Berita
Kiai Cholil Nafis: Mulai Januari 2027, DPS Wajib Memiliki Sertifikat Profesi
Sadam
25 Okt 2026 22.403

Berita Lainnya
BeritaKiai Cholil Nafis Tegaskan Imam Mahdi Asli Tidak Minta Upeti
BeritaTanggapi Kasus Pria di Bangkalan Mengaku Jadi Imam Mahdi, Kiai Cholil Nafis: Jelas Sesat!
BeritaKiai Cholil Nafis Minta Honorarium Dewan Pengawas Syariah Tidak di Bawah UMR
Berita