Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menekankan pentingnya menggeser pemahaman dan tata kelola wakaf di Indonesia dari sekadar kegiatan sosial-keagamaan statis menjadi instrumen ekonomi yang produktif dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk "Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan" di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Dalam diskusi panel bertema "Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia", Kiai Cholil mencermati bahwa persepsi masyarakat Indonesia terhadap aset wakaf masih sangat terbatas pada pembangunan sarana ibadah, madrasah, atau pemakaman.

"Di Indonesia, wakaf paling tinggi itu pemahamannya masih seputar kuburan, masjid, atau sekolah. Padahal di negara lain, wakaf itu produktif dan dijadikan instrumen kesejahteraan," ujar Kiai Cholil. 

Wakil Ketua Umum MUI ini mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di kawasan Timur Tengah dan negara tetangga. 

Di Arab Saudi, aset wakaf dikelola dalam bentuk hotel strategis di sekitar Masjidil Haram yang keuntungannya terus mengalir. Hal serupa juga diterapkan di Singapura dan Malaysia. Kiai Cholil bahkan menyinggung sejarah Wakaf Habib Bugak Asyi asal Aceh yang diproduktifkan di Arab Saudi dan hasilnya masih terus dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh hingga saat ini.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan bahwa secara historis, ajaran Islam mendasarkan wakaf pada kemanfaatan riil masyarakat. Wakaf pertama yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, berupa tanah produktif di Khaibar dan sumber mata air (sumur).

"Wakaf itu bukan kuburan semata. Memang ada yang untuk kuburan dan masjid, tetapi harus ada yang produktif. Sebagaimana Sayyidina Ali mewakafkan sumur di Bir Ali untuk kehidupan, kita di Indonesia juga harus mendorong wakaf produktif yang menghasilkan impact langsung pada perekonomian," tegasnya.

Untuk mempercepat optimasi instrumen ini, Kiai Cholil mendorong adanya transformasi dari pola karitatif (charity) menuju pemberdayaan (empowerment). Rais Syuriah PBNU ini menilai, pendayagunaan zakat dan wakaf produktif yang terintegrasi dengan ekosistem perbankan syariah dapat menjadi motor penggerak bisnis masyarakat bawah secara berkelanjutan.

"Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mengubah dana sosial menjadi pemberdayaan nyata, dan mengubah visi besar menjadi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," tuturnya. 

Seminar nasional yang diselenggarakan atas kerja sama Nusantara TV dan Bank Indonesia ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.