Jakarta, MCNID.net--Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyatakan bahwa pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi kunci utama dalam mendorong performa ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif KNEKS, KH Sholahuddin Al Ayyub, dalam agenda Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kiai Ayyub menyoroti besarnya potensi ekonomi syariah global yang mencapai angka 3 triliun US dollar berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE). Namun, pemasok utama produk halal dunia saat ini justru didominasi oleh negara-negara non-Muslim seperti Brazil, Cina, India, Amerika Serikat, dan Turki. Sementara itu, posisi ekspor produk halal Indonesia masih berada di peringkat sembilan dunia.
"Dari kebutuhan yang sebanyak itu, yang memenuhi permintaan terbesar adalah negara-negara yang tidak mempunyai basis penduduk Muslim. Kita di Indonesia nomor sembilan dan nilai ekspor kita untuk produk halal masih cukup kecil," ujarnya.
Di sisi lain, Indonesia justru tercatat sebagai negara importir produk halal terbesar keempat di antara negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), di bawah Arab Saudi, UEA, dan Turki, dengan nilai impor mencapai sekitar 31 miliar US dollar. Untuk mengubah posisi Indonesia dari konsumen menjadi produsen utama, penguatan ekosistem halal melalui regulasi mandatory halal dinilai sebagai langkah krusial.
Pemberlakuan Wajib Halal 2026 diakui KNEKS sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah telah menetapkan industri halal sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mendukung kelancaran ekspor dan impor produk halal, KNEKS bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan langkah konkret, salah satunya memantau integrasi sistem data di pintu masuk barang.
"Hari ini tadi sudah dilakukan simulasi mempertemukan antara sistem Indonesia National Single Window (LNSW) di Bea Cukai dengan sistem SiHalal BPJPH. Hasil laporan menunjukkan integrasi data berjalan lancar tanpa kendala berarti," jelasnya.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki narasi penundaan atau relaksasi terkait tenggat waktu Oktober 2026. Seluruh persiapan, mulai dari pemetaan risiko, penyediaan FAQ panduan publik, hingga sinkronisasi data antarlembaga, terus dimaksimalkan agar kebijakan Wajib Halal 2026 tidak hanya memperkuat pasar domestik, tetapi juga mengeksplorasi potensi ekspor halal Indonesia secara signifikan di kancah internasional.




