Jakarta, MCNID.net--Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin, menekankan pentingnya kesiapan antara pihak otoritas regulator dan para pelaku usaha dalam menyongsong pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Pesan tersebut disampaikan Kiai Ma'ruf seusai menjadi Keynote Speaker pada Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah.
Forum bertajuk "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah" ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa perangkat regulasi dan payung hukum yang mengatur kewajiban halal sebenarnya sudah tersedia secara memadai. Namun, implementasi di lapangan sangat ditentukan oleh kesiapan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik otoritas penyedia layanan sertifikasi maupun kesiapan para pelaku industri.
"Kalau dari aturan undang-undang kan memang sudah ada, tinggal nanti pelaksanaannya itu tergantung dari seberapa siap pihak pelaku usaha sendiri, otoritas sendiri, dan juga sebagian masyarakat," ujar Kiai Ma'ruf kepada para awak media.
Menurut Kiai Ma'ruf, agar amanat undang-undang dapat berjalan secara optimal, harus ada keselarasan dan langkah searah antara aturan yang ditetapkan dengan kesiapan riil masyarakat serta pelaku usaha di lapangan.
"Sudah harus siap sertifikasi, saya kira kita harapkan begitu, supaya harapan dari undang-undang itu bisa terlaksana dengan baik. Antara aturan dengan kesiapan masyarakat itu harus satu arah," tegasnya.
Meskipun mengharapkan seluruh sektor usaha dapat langsung memenuhi kewajiban tersebut, Kiai Ma'ruf menilai tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya ditempuh melalui pendekatan bertahap guna mengakomodasi kesiapan di lapangan.
"Tentu harapannya memang sudah seluruhnya, tapi mungkin bisa dalam tahapan sebagian besar itu sudah mulai kita mulai," tegasnya.




