Jakarta, MCNID.net-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan berbahaya terkait peredaran rokok elektronik (vape) di Indonesia, yakni ditemukannya kandungan bahan kimia obat etomidat hingga narkotika jenis ketamin pada cairan vape.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Ditwas KMEI ONPPZA) BPOM, Nova Emelda, dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektrik yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Nova menegaskan bahwa zat etomidat tidak memiliki izin edar atau persetujuan pendaftaran untuk produk vape dari BPOM. Oleh karena itu, seluruh produk vape yang terdeteksi mengandung etomidat dipastikan ilegal.
"Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua," ujar Nova.
Selain etomidat, sinergi pengawasan antara Badan Narkotika Nasional (BNN), BPOM, dan Bea Cukai juga mendeteksi adanya temuan kandungan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.
Bahan baku penyalahgunaan ketamin tersebut dipastikan berasal dari jalur ilegal.Penemuan zat berpotensi berbahaya ini memperpanjang deretan risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektronik.
Selain ancaman ketergantungan dan toksisitas inhalasi, BPOM menekankan bahwa aerosol vape bukanlah sekadar uap air biasa, melainkan hasil reaksi kimia pemanasan yang dapat memicu munculnya zat karsinogenik serta bahan berbahaya lainnya.



