Jakarta, MCNID.net--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno untuk membahas secara mendalam hukum penggunaan rokok elektrik atau vape. Sidang pleno yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

​Dalam pengantarnya, Prof Niam menegaskan bahwa pembahasan fatwa terkait vape merupakan hal yang mendesak dan tidak boleh ditunda-tunda. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari para ulama untuk memberikan kepastian hukum dan panduan moral bagi umat di tengah maraknya peredaran rokok elektrik di masyarakat.

​"Fatwa ini mendesak untuk kita bahas. Jadi kalau sesuatu yang butuh segera dan pada hakikatnya sebenarnya enggak terlalu susah, kalau kita tunda, kita yang bertanggung jawab," ujar Prof Niam.

​Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa urgensi pembahasan fatwa ini bermula dari adanya aspirasi dan kegelisahan yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Saat melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026) Kapolri menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektrik yang kerap dijadikan sarana konsumsi narkotika.

​Kala itu, Kapolri hadir didampingi oleh jajaran pejabat tinggi utama Polri, di antaranya Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri secara lisan menyarankan agar MUI segera mengkaji dan mengeluarkan pandangan keagamaan atau fatwa terkait fenomena vape dari berbagai aspek.
​Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dewan Pimpinan MUI memberikan mandat kepada Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian secara komprehensif.

Sebagai langkah awal, Komisi Fatwa MUI telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan rokok elektrik di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) lalu.

​FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari unsur penegak hukum, kementerian teknis, hingga pelaku usaha. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto, Guru Besar FKM UI Prof Hasbullah Thabrany, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Pol Supiyanto, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Djaka Kusmartata.

​Selain itu, turut hadir Pembina Industri Ahli Madya Kemenperin Nugraha Prasetia Yogie, Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda, Kapuslabfor Bareskrim Polri Brigjen Pol Sudjarwoko, serta Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo.

​Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa perumusan fatwa ini dilakukan secara holistik dengan mendengarkan pandangan dari berbagai sudut pandang.

Prof Niam menekankan Komisi Fatwa MUI menelaah persoalan vape ini dari sisi kesehatan, dampak sosial yang ditimbulkan, aspek hukum, segi ekonomi dan perolehan negara, hingga pandangan dari para pelaku usaha itu sendiri.
Seluruh masukan dari para ahli dan instansi terkait kemudian dirumuskan ke dalam draf fatwa oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI.

​Lebih lanjut, Prof Niam membandingkan proses perumusan fatwa vape ini dengan pengkajian hukum rokok konvensional yang pernah dilakukan MUI bersama ormas-ormas Islam pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2009 silam.

Meskipun terdapat titik kesamaan dalam hal pemanfaatan bahan nikotin dan pola konsumsinya, terdapat pula unsur pembeda terutama menyangkut ekosistem industri, rantai pasok, serta aspek sosial-ekonomi yang melingkupinya.

​Melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa ini, Prof Niam berharap dapat segera merumuskan keputusan final yang objektif, komprehensif, dan maslahat bagi masyarakat luas.

Prof Niam menambahkan, keputusan tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi panduan hukum Islam yang jelas dalam menyikapi perkembangan teknologi dan tren konsumsi gaya hidup modern di tengah masyarakat.

Hadir dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI ini, di antaranya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Maulana Hasanudin dan Prof Jaih Mubarok, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Habib Umar Al Haddad, KH Musa Wardi, serta sejumlah Pengurus Komisi Fatwa MUI.