Jakarta, MCNID.net--Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap berbagai bentuk ancaman non-militer yang dapat merusak moral generasi muda, termasuk bahaya penyebaran budaya LGBT yang dinilai mengancam ketahanan bangsa.

​Hal tersebut disampaikan Wamenag dalam rangkaian acara peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis yang dipusatkan di Pondok Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.​Wamenag memaparkan bagaimana kebijakan strategis pemerintah dirumuskan untuk melindungi masa depan anak bangsa dari pengaruh buruk budaya global.

​“Pemerintah hadir untuk memastikan jiwa dan akal generasi bangsa terlindungi. Kesehatan santri kita jamin melalui deteksi dini, sementara moralitas dan keturunan kita bentengi dari penyusupan budaya asing yang merusak,” ujar Wamenag Romo Syafi'i di Deli Serdang, Rabu (4/11/2026), dikutip Jumat (6/11/2026).

​Ia menyoroti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, di mana penyebaran budaya LGBT secara resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman terhadap pertahanan negara non-militer. Kemudian ia juga menyebut kebijakan tersebut adalah salah satu bentuk maqashid syariah yang diterjemahkan Presiden dalam bentuk kebijakan.

​Sebagai tindak lanjut nyata dari regulasi tersebut, Wamenag mengungkapkan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan penyusunan insersi kurikulum khusus guna mencegah penyebaran budaya menyimpang tersebut di lingkungan pendidikan.

​“Kementerian Agama sudah hampir selesai menyusun insersi kurikulum untuk mencegah penyebaran budaya menyimpang di semua lingkungan pendidikan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu,” ungkap Wamenag.

​Meski demikian, Wamenag menekankan bahwa negara tetap memandang individu yang mengidap orientasi seksual menyimpang sebagai korban yang memerlukan penanganan medis, pendampingan, serta rehabilitasi secara humanis.

​“Apakah presiden membenci orang yang mengidap orientasi seksual menyimpang? Tidak. Itu harus diobati dan direhabilitasi agar mereka kembali kepada fitrahnya,” tegas Wamenag.

​Selain menyiapkan materi pencegahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh agama lintas iman, Kemenag juga tengah merancang naskah akademik serta payung hukum tambahan untuk menindak para pihak yang menjadi sponsor penyebaran budaya tersebut.

​Wamenag mengajak seluruh ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga pendidik untuk bersinergi aktif bersama pemerintah dalam membentengi moralitas generasi muda dari ancaman penyimpangan sosial.

​Melalui penguatan kurikulum pencegahan serta ekosistem pendidikan yang sehat secara mental dan fisik, pemerintah optimis cita-cita besar melahirkan SDM unggul untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.