Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, meminta Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan seluruh inovasi produk keuangan syariah tetap patuh dan selaras dengan fatwa DSN MUI.

Kiai Cholil menjelaskan, DPS memiliki peran vital dalam menerjemahkan 169 fatwa DSN MUI yang ada saat ini menjadi produk-produk bisnis yang konkret di industri keuangan syariah.

Oleh karena itu, Kiai Cholil Nafis menekankan bahwa setiap pengembangan produk baru wajib melalui pencermatan agar tidak menyimpang dari kaidah syariat.

​"DPS bertugas memberikan opini dan pendapat berkenaan dengan produk-produk tersebut. Dia menerjemahkan fatwa menjadi produk-produk. Inovasi-inovasi produk itu tidak boleh menyimpang dari syariah dan harus comply (patuh) dengan syariah," ujar Kiai Cholil seusai penutupan Ijtima Sanawi XXII DSN MUI tahun 2026 yang digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Meski menekankan kepatuhan (sharia compliance), Kiai Cholil mengingatkan DPS agar tidak bersikap kaku sehingga menghambat laju perkembangan bisnis. DPS, menurutnya, harus mampu mengambil peran sebagai pendorong (enabler) dan pemikir (mupakkir) bagi kemajuan industri syariah.

​"DPS harus menjadi enabler, membuat bisnis lebih naik. Jadi jangan sampai 'ngrem' terus dengan alasan syariah. Bersamaan dengan itu, integritas dan profesionalisme pengawasan harus tetap dijaga," tambahnya.

​Melalui pengawasan yang cermat dan progresif dari DPS, DSN MUI berharap industri keuangan syariah nasional dapat terus menghadirkan produk-produk inovatif yang kompetitif tanpa kehilangan esensi nilai-nilai syariah.