Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, meminta pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk mengambil peran aktif dan menjadi penggerak utama dalam membangun ekosistem halal. Hal ini dalam menyongsong pemberlakuan penuh Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Menurut Kiai Cholil, peran pemda sangat vital dalam mendukung keberhasilan program sertifikasi halal nasional. Pemda diharapkan hadir memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi standar regulasi yang berlaku.
"Pemerintah daerah diharapkan menjadi penggerak ekosistem halal melalui sosialisasi, pendampingan UMKM, penguatan sinergi dengan MUI dan BPJPH, serta menghadirkan kemudahan bagi pelaku usaha," ujar Kiai Cholil dikutip dari akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Jumat (2/10/2026).
Selain menyasar pemerintah daerah, Kiai Cholil juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal hingga penertiban resmi diberlakukan. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan investasi penting untuk meningkatkan daya saing bisnis.
"Jangan menunggu sampai menjadi kewajiban penertiban. Jadikan sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, sekaligus investasi kepercayaan dan daya saing usaha," tegasnya.
CEO Amanah Zakat ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi secara solid demi mewujudkan iklim ekonomi berbasis halal yang tangguh dari daerah.
"Mari bergerak bersama: pemerintah memfasilitasi, ulama membimbing, pelaku usaha memenuhi ketentuan, dan masyarakat memperoleh kepastian. Dari Bengkulu, kita bangun ekosistem halal yang kuat, UMKM yang berdaya saing, dan ekonomi umat yang semakin maju," tuturnya.




