Jakarta, MCNID.net--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan nasihat kepada Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait usulannya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Komisi Fatwa MUI menilai usulan tersebut tidak patut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi para penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan. Menurutnya, sebagai pejabat negara dan representasi rakyat, anggota DPR seharusnya lebih bijak serta berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene ia sebagai wakil rakyat,” ujar Kiai Abdul Muiz Ali, Jumat (2/10/2026).
Kiai Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa menyalurkan kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara hukum syariat, penggunaan sarana tersebut tergolong sebagai perbuatan yang haram.
Kiai Abdul Muiz Ali menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, bermartabat, dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis. Solusi utama yang ditawarkan oleh agama adalah melalui pernikahan yang sah.
Namun, lanjutnya, apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk dalam situasi menjadi warga binaan di Lapas, Islam memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk meredam hawa nafsu.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya. Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kiai Abdul Muiz Ali menyampaikan nasihat sekaligus saran terbuka kepada Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar menarik kembali pernyataan dan usulannya yang dinilai dapat memicu kegaduhan serta mencederai nilai-nilai moralitas masyarakat.
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tegas Kiai Abdul Muiz Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026). Willy berargumen bahwa warga binaan, khususnya yang belum berstatus menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.
Willy menyebut gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan masyarakat normal. Kendati demikian, wacana ini menuai sorotan tajam dari kalangan ulama dan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan sosial di Indonesia.




