Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak boleh tergadaikan oleh besaran pendapatan atau honorarium yang diterima dari industri maupun lembaga keuangan syariah.
Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil saat memberikan arahan dalam ajang Ijtima Sanawi XXII 2026 yang digelar di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam kesempatannya, Kiai Cholil mengingatkan bahwa tugas utama DPS adalah memastikan seluruh operasional dan produk industri tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, objektivitas dan independensi pengawasan harus dijaga secara mutlak tanpa diintervensi oleh pihak manajemen lembaga, meskipun lembaga tersebut yang membayar honorarium DPS.
"Independensinya DPS itu enggak boleh diintervensi. Meskipun dia yang ngasih honor, enggak boleh pendapatnya tunduk pada pendapatan," tegas Kiai Cholil.
Sambil berseloroh, Kiai Cholil menyentil kebiasaan di lapangan di mana opini hukum syariah kerap bergeser mengikuti besaran materi. Menurutnya, prinsip tersebut harus diubah total dalam tata kelola pengawasan syariah yang profesional.
"Di sinilah bedanya. Biasanya kalau ada pendapat itu tergantung pendapatan. Tapi di sini enggak, pendapatnya tetap pendapatnya dia, tapi harus mendapatkan pendapatan," kelakarnya yang disambut tawa peserta.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa DSN MUI beserta perangkat eksternalnya seperti DPS merupakan lembaga profesional. Oleh sebab itu, integritas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap fatwa harus ditempatkan di atas kepentingan finansial lembaga.
Meskipun DSN MUI kini tengah berjuang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan standar kompensasi yang layak bagi DPS, agar tidak ada pengawas yang digaji di bawah UMR, hal itu tidak boleh mengurangi independensi DPS dalam mengeluarkan keputusan atau opini syariah.
Berita
Kiai Cholil Nafis: Pendapat DPS Harus Tetap Independen tanpa Terpengaruh oleh Besaran Honorarium Lembaga
Sadam
25 Okt 2026 22.383

DPSIndependen
Berita Lainnya
BeritaKiai Cholil Nafis Tegaskan Imam Mahdi Asli Tidak Minta Upeti
BeritaTanggapi Kasus Pria di Bangkalan Mengaku Jadi Imam Mahdi, Kiai Cholil Nafis: Jelas Sesat!
BeritaKiai Cholil Nafis: Mulai Januari 2027, DPS Wajib Memiliki Sertifikat Profesi
Berita