Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, pada Selasa (6/10/2026), Kiai Cholil menilai bahwa hasil persidangan tersebut pada dasarnya memberikan kegembiraan bagi kedua belah pihak, baik pihak pemohon maupun termohon.

Kiai Cholil mengungkapkan pandangannya di tengah sorotan publik atas amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan oleh majelis hakim MK pada Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, meski dinamika hukum dan politik sering kali menyisakan kekecewaan, struktur putusan kali ini memiliki sisi yang memuaskan kepentingan masing-masing pihak.

"Tak semua keputusan menggembirakan semua pihak, namun keputusan MK tentang Ijazah G (Gibran) menggembirakan kepada kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon," tulis Kiai Cholil. 

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan catatan bernada satire terkait perkembangan situasi politik pascaputusan tersebut. "Lalu apa ekspresi kegembiraannya, mari kita saksikan episode berikutnya… eng ing engg," lanjutnya. 

Di samping mengomentari respons para pihak atas putusan tersebut, Kiai Cholil juga menyisipkan analogi fiqih Islam terkait keabsahan ibadah sholat yang dikaitkan dengan syarat sah wudhu. Kiai Cholil memberikan perumpamaan mendasar mengenai pentingnya pemenuhan syarat sah dalam sebuah tindakan maupun penetapan hukum.

"Jika ada orang melaksanakan shalat yang ia merasa sudah punya wudhu, lalu setelah itu ada bukti yang meyakinkan bahwa ia tidak pernah berwudhu, maka shalatnya tidak sah," tegas Kiai Cholil.

Analogi sholat dan wudhu tersebut ditarik lebih jauh oleh Kiai Cholil ke dalam masalah muamalah maliyah atau hukum transaksi ekonomi dalam Islam, khususnya mengenai praktik tadlis atau penipuan. Kiai Cholil menjelaskan bahwa praktik perdagangan yang dilarang dalam Islam adalah ketika penjual dengan sengaja berusaha menyembunyikan cacat atau kekurangan pada barang yang dijualnya.

Kiai Cholil kemudian melemparkan refleksi kritis mengenai fenomena kecurangan dalam muamalah maliyah tersebut jika dihubungkan dengan ranah etika serta praktik dalam dunia politik modern. Kiai Cholil mempertanyakan bagaimana dampak serta konsekuensi hukum apabila prinsip-prinsip kejujuran dan keabsahan syarat yang berlaku pada ibadah sholat maupun muamalah justru diabaikan dalam tatatan bernegara.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, majelis hakim mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bukti yang terungkap di persidangan hanya berupa certificate of attendance yang menerangkan kehadiran, bukan sertifikat kelulusan.

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa status sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak yang bersangkutan dilantik secara resmi menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia, sehingga perkara penilain syarat kelulusan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan dalam rezim sengketa hasil pemilu di MK.