Jakarta, MCNID.net--Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, meminta Gibran Rakabuming Raka untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

Lukman menilai mundurnya Gibran sebagai Wapres menjadi langkah paling bijak untuk mencegah timbulnya kegaduhan sosial dan turbulensi politik yang lebih meluas di Indonesia. 

Pernyataan tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara keabsahan ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena proses Pilpres telah usai dan penetapan kewenangan tersebut kini berada di tangan DPR dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Namun, MK dalam pemeriksaannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas. Lukman menilai, temuan MK tersebut berimplikasi serius terhadap legitimasi hukum dan politik Gibran sebagai Wapres di mata publik.

"Ke depan, legitimasi Wapres secara hukum dan politik akan kian dipersoalkan masyarakat. Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Meskipun DPR kini dituntut untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Lukman mengingatkan bahwa proses politik di parlemen berpotensi memicu eskalasi konflik yang panjang. Oleh karena itu, kesadaran pribadi dari Gibran untuk mundur dianggap sebagai solusi terbaik bagi stabilitas negara.

"Kearifan seperti itu adalah langkah dan sikap bijak yang akan dikenang sepanjang masa oleh ingatan kolektif bangsa dalam sejarah kita," kata mantan Menteri Agama tersebut.