Jakarta, MCNID.net--Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Arif Fahruddin, menekankan pentingnya peran para penceramah agama dalam menjaga keutuhan bangsa. Dia menegaskan bahwa setiap dai wajib menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Kiai Arif mengingatkan bahwa seluruh elemen bangsa, termasuk para dai, telah terikat dalam satu komitmen kebangsaan yang sah. Oleh karena itu, tidak boleh ada penceramah yang keluar dari kesepakatan berbangsa dan bernegara tersebut atau mengabaikan norma-norma persatuan yang telah disepakati bersama.

​"Kita semua ini terikat dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah punya dasar negara yaitu Pancasila. Sehingga, kita ini semua terikat oleh norma ini, terikat dengan norma kebangsaan, yaitu namanya kita melindungi dan menjaga negara, menjaga keutuhan," ujar Kiai Arif dalam kegiatan Standardisasi Dai Angkatan ke-51 yang diselenggarakan oleh Komisi Dakwah MUI di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2026).

Kiai Arif juga menambahkan bahwa para dai MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menebarkan kesejukan, menjaga kerukunan, serta merawat harmoni di tengah masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik dan kalangan mahasiswa. Kiai Arif mengingatkan, dai dilarang keras memicu perpecahan, melakukan adu domba, atau menyebarkan fitnah yang dapat merusak persaudaraan antarwarga.

​"Tidak boleh dai MUI itu malah menyebabkan keterpecahan di antara elemen bangsa. Tidak boleh dai MUI itu malah menyebabkan saling adu domba, saling fitnah, dan seterusnya. Tapi dai-dai MUI yang bervisi kebangsaan harus memperkuat negara," tegasnya.

Kiai Arif berpesan agar semangat memperkuat negara (ukhuwah wathaniyah) dan semangat persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah) senantiasa berjalan beriringan. Kedua ukhuwah tersebut harus senantiasa menyatu dalam setiap langkah dakwah para dai sebagai bagian dari umat Islam yang cinta Tanah Air di bawah naungan NKRI yang berdasar Pancasila.