Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah. Kemenag juga mengapresiasi langkah warga yang telah mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikan konflik tempat ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, menanggapi peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial.
"Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin," tegas Thobib dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Thobib menilai gesekan antarumat beragama sering terjadi karena minimnya literasi serta kesalahpahaman terhadap regulasi. Banyak pihak yang belum bisa membedakan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat
"Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati," ujarnya.
Thobib bersyukur, persoalan di Tangerang bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan. Pihak massa yang menggeruduk dan pihak GKPI sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kedua pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk beribadah bagi jemaat sambil menunggu proses perizinan.
“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandasnya.




