Jakarta, MCNID.net--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepastian regulasi terkait pengakuan sertifikat halal luar negeri untuk produk pangan olahan impor. Kejelasan aturan ini dinilai sangat krusial untuk menentukan persyaratan teknis penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) di pintu masuk (border) barang menjelang pemberlakuan aturan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM, Elin Herlina, dalam acara Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Elin menjelaskan bahwa selama ini BPOM belum pernah memberlakukan atau menerima sertifikat halal terbitan lembaga asing sebagai pengganti sertifikat halal Indonesia dalam proses permohonan SKI. Oleh karena itu, BPOM membutuhkan ketegasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI terkait keberterimaan lembaga sertifikasi halal luar negeri.
"Kami ada pertanyaan mengenai pemberlakuan sertifikat halal luar negeri, apakah ada sertifikat halal di luar negeri yang diakui oleh MUI ataupun BPJPH atau tidak ada? Karena ini juga akan mempengaruhi persyaratan yang akan kita tetapkan nanti di pintu masuknya," ujar Elin.
Menurutnya, kejelasan mengenai sertifikat halal luar negeri akan berpengaruh langsung pada kesiapan para pelaku usaha internasional serta eksportir yang ingin memasukkan produk pangan olahan ke pasar Indonesia. Tanpa kejelasan aturan tersebut, pelaksanaan eksekusi penapisan produk impor di pintu masuk dikhawatirkan memicu kebingungan teknis di lapangan.
Selain menyoroti kejelasan aturan produk impor, BPOM juga berharap dapat dilibatkan lebih aktif dalam simulasi dan uji coba teknis yang diselenggarakan oleh BPJPH. Mengingat kewenangan BPOM mencakup pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari pendaftaran izin edar hingga pengawasan pascamarketing (post-market), keterlibatan BPOM dalam penentuan skema teknis menjadi kunci keberhasilan implementasi wajib halal secara menyeluruh.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM berencana segera mengundang BPJPH dan perwakilan MUI untuk duduk bersama membahas detail prosedur perizinan pangan impor, mekanisme pengawasan produk beredar, serta merumuskan strategi sosialisasi publik bagi para pelaku usaha luar negeri.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.




