Jakarta, MCNID.net--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengencarkan komunikasi publik secara masif. 

Menurut BPOM, edukasi dan sosialisasi sangat mendesak untuk memberikan kepastian informasi kepada para pelaku usaha terkait implementasi aturan Wajib Halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM, Elin Herlina, saat berbicara dalam acara Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober yang digelar di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Elin mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPOM masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat maupun pelaku industri pangan olahan terkait detail pelaksanaan regulasi halal tersebut. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan informasi yang jelas dan terpadu di lapangan.

"Kami mengusulkan kiranya perlu ada informasi dan komunikasi publik yang masif dari sekarang, baik dari BPJPH maupun MUI, terkait dengan implementasi wajib halal Oktober ini. Informasi tersebut hendaknya disampaikan melalui seluruh media massa dan ditujukan kepada para pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Elin.

Menurut Elin, komunikasi yang tersebar secara luas sangat penting mengingat pemberlakuan kebijakan wajib halal mencakup spektrum yang sangat luas. Aturan ini tidak hanya berdampak pada industri skala besar dan produk impor, tetapi juga menyentuh langsung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di seluruh Indonesia.

Tanpa sosialisasi yang jelas dan agresif sejak jauh hari, pelaku usaha, khususnya eksportir asing dan UMKM lokal, dikhawatirkan akan mengalami kebingungan teknis. Hal tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha saat mengajukan Surat Keterangan Impor (SKI) maupun permohonan izin edar di BPOM menjelang tenggat waktu Oktober.

Untuk memperkuat langkah sosialisasi tersebut, BPOM juga berencana menggelar pertemuan khusus bersama BPJPH dan MUI dalam waktu dekat. Pertemuan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan alur teknis perizinan secara mendalam, mulai dari penerbitan sarana produksi, registrasi izin edar, hingga pengawasan produk beredar (post-market).

BPOM berharap, melalui kesamaan pemahaman antar-lembaga dan dilancarkannya edukasi publik secara masif lewat media massa, transisi menuju pemberlakuan penuh Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan smoothly, transparan, serta mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.