Jakarta, MCNID.net--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan bahwa penetapan fatwa di bidang ekonomi syariah bersifat ijtihadi dan tidak mutlak (qath'i). Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam muamalah akan terus dinamis, terbuka bagi pembaharuan, serta senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas transaksi keuangan modern.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, dalam pengarahannya pada Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Kiai Cholil menjelaskan bahwa ruang muamalah dalam hukum Islam memiliki fleksibilitas yang sangat luas. Berbeda dengan urusan ibadah mahdhah yang sifatnya baku, muamalah berlandaskan pada kaidah fiqih al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
"Fatwa ini sampai pada batas ilmu yang kita dalami dari dalil-dalil yang ada. Jadi tidak bisa dipatenkan menjadi sesuatu yang qath'i, karena porsinya adalah ijtihad. Memang alam muamalah tidak pernah berhenti dan terus bergerak, sehingga pasti membutuhkan pembaharuan," ujar Kiai Cholil di hadapan para ulama, pakar fiqih muamalah, serta perwakilan regulator keuangan nasional.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, penetapan fatwa di DSN-MUI tidak dilakukan secara individu (fardi), melainkan melalui proses ijtihad jama'i (kolektif) yang melibatkan pendalaman literatur fiqih, analisis ahli, hingga metodologi penelitian empiris.
Bahkan, DSN-MUI menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menerapkan konsep Al-Istiqra' Qoblal Ifta', yaitu melakukan kajian dan riset mendalam terlebih dahulu sebelum suatu hukum fatwa ditetapkan.
Proses penetapan fatwa yang penuh kehati-hatian tersebut tercermin dalam pembahasan tiga agenda utama Pleno Ke-61 DSN-MUI, yakni penetapan Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, Fatwa Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta pembaruan komprehensif pada Fatwa Rahn dan Produk Rahn.
Kiai Cholil mengungkapkan bahwa perumusan fatwa seperti transaksi emas digital memerlukan waktu dan proses conscheduling hingga berkali-kali. Hal ini terjadi karena dinamika ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi finansial terus menghadirkan sudut pandang baru yang harus diakomodasi secara cermat oleh para faqih.
"Setiap membaca fenomena baru, kita menemukan ilmu baru. Namun, ijtihad tidak boleh terhenti hanya karena kekhawatiran akan perubahan. Selama prosesnya dilakukan dengan kesungguhan dan bukan berdasarkan hawa nafsu (illam yakun 'an hawwa), maka langkah ijtihad tersebut bernilai pahala dan kebaikan di sisi Allah SWT," tegasnya.
Melalui penegasan sifat fatwa yang ijtihadi ini, DSN-MUI berkomitmen untuk terus menghadirkan kepastian hukum syariah yang responsif, adaptif, dan realistis bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip kehati-hatian syariah (shariah compliance).




