Jakarta, MCNID.net--Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Marsudi Syuhud, menyatakan bahwa penetapan fatwa keuangan syariah tidak boleh sekadar berfokus pada kepentingan individu, melainkan harus memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat luas (publik).
Hal tersebut ditegaskan Kiai Marsudi saat membuka Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026). Dalam sidang pleno tersebut, DSN MUI membahas penetapan tiga fatwa penting: jual beli emas fisik secara digital, Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) melalui mekanisme penerbitan Surat Berharga Syariah, serta fatwa produk Rahn (gadai syariah).
Wakil Ketua Umum MUI ini menyampaikan bahwa produk-produk keuangan syariah yang dirumuskan oleh para ulama harus mampu menjangkau urusan sektor publik hingga tingkat kementerian dan lembaga negara.
"Dalam konteks ini, kita harus mampu menyatukan dua kemaslahatan (al-jam'u baina maslahataini), yaitu kemaslahatan umum (maslahatul 'ammah) dan kemaslahatan pribadi (maslahatul fardhiyyah). Ini urusan publik, mulai dari Kementerian Keuangan dan seterusnya, harus sampai ke titik itu," ujar Kiai Marsudi.
Menurutnya, ijtihad yang dilakukan oleh para kiai dan akademisi di DSN MUI bertujuan untuk menjamin agar setiap perilaku serta transaksi ekonomi masyarakat modern berlandaskan hukum agama, sekaligus membawa dampak sosial-ekonomi yang luas.
Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchuwah ini menambahkan, pembentukan fatwa keuangan syariah idealnya tidak berhenti pada level doktrin hukum semata, melainkan dapat ditransformasikan menjadi regulasi atau sistem (nidham) yang melayani kepentingan nasional.
"Pikiran-pikiran hukum yang diolah jadi fatwa ini, syukur-syukur langsung bisa menjadi nidham (sistem tata kelola). Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku transaksi secara individual, tetapi juga memperkuat perekonomian publik secara menyeluruh," ujarnya.




