Jakarta, MCNID.net--Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyempurnakan dan menggabungkan fatwa terkait rahn (gadai syariah) untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan bisnis modern. Hal ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang digelar di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini menggabungkan empat fatwa rahn yang telah diterbitkan sebelumnya, meliputi rahn secara umum, rahn emas, rahn tasjily, hingga rahn yang disertai dengan pembiayaan. Penggabungan tersebut dirancang untuk memberikan kejelasan hukum yang lebih rinci bagi pelaku industri keuangan syariah.
"Fiqih muamalah sesuai dengan perkembangan bisnis pasti akan menyesuaikan. Jadi sebenarnya antara mengoreksi, menambahkan, dan menyempurnakan dengan kebutuhan bisnis rahn di masa yang akan datang," ujar Kiai Cholil di sela-sela kegiatan Rapat Pleno.
Menurutnya, akad rahn dalam praktiknya merupakan sarana pembiayaan, bukan tujuan akhir. Seiring berjalannya waktu, instrumen rahn terus bertransformasi ke berbagai produk keuangan modern, seperti tabungan emas, sistem bullion, hingga integrasi di pasar modal. Oleh karena itu, DSN MUI memandang penting hadirnya fasilitas regulatoris yang lebih luas dan adaptif.
Selain penyempurnaan fatwa rahn, Rapat Pleno Ke-61 ini juga membahas dua rancangan fatwa lainnya, yakni mengenai efek akun syariah serta transaksi emas secara digital atau online. Pembahasan fatwa transaksi emas digital ini sebenarnya telah diusulkan sejak dua tahun lalu dan kini dipercepat penyelesaiannya pada periode kepengurusan baru DSN MUI.
Dengan diselesaikannya tiga fatwa tersebut pada Rapat Pleno Ke-61, total fatwa yang telah diterbitkan oleh DSN MUI secara keseluruhan bertambah dari 161 menjadi 164 fatwa. Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum Islam sekaligus mendorong inovasi serta fleksibilitas bagi ekosistem keuangan syariah di Indonesia.




