Jakarta, MCNID.net--Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mematangkan koordinasi antarkementerian dan lembaga guna memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan mulus tanpa kendala teknis maupun regulasi di lapangan.

Asisten Deputi Kemenko PMK, Asep Sunandar, menyampaikan bahwa pihak Kemenko PMK telah menjadwalkan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu, 23 September 2026, untuk menyelesaikan berbagai isu krusial yang dinilai masih menjadi bottleneck (titik hambatan). 

"Untuk rapat koordinasi secara menyeluruh, kami sudah mengirimkan surat untuk RTM tanggal 23 September. RTM ini akan menjadi momentum untuk mendeklarasikan kesiapan bersama agar seluruh masyarakat mengetahui teknis pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026," ujar Asep dalam acara Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Asep menjelaskan, salah satu fokus penyelesaian kendala teknis yang kini telah teratasi yakni masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait operasional Perbadan Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan kejelasan teknis yang dipertanyakan Kemenperin untuk memastikan regulasi dapat diterapkan dengan selaras.

Selain regulasi domestik, Kemenko PMK juga meredam kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha internasional, seperti asosiasi pengusaha Amerika Serikat dan perwakilan dari 48 negara mitra. Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak akan diterapkan secara sembarangan atau serta-merta menjatuhkan sanksi hukum tanpa sosialisasi.

"Banyak kekhawatiran pengusaha terkait barang impor yang belum teridentifikasi halal, apakah langsung kena penalti atau seperti apa. Ini sudah tersampaikan di Halal Summit bahwa secara teknis insyaAllah tidak ada masalah," tambahnya.

Untuk mencegah munculnya gejolak, Menko PMK Pratikno memberi arahan tegas agar implementasi aturan ini dimitigasi secara terukur. Pemerintah ingin mengantisipasi potensi salah persepsi di masyarakat, seperti kekhawatiran timbulnya aksi penertiban (sweeping) sepihak oleh komunitas atau ormas terhadap pelaku usaha yang belum tersertifikasi.

"Pendekatan yang kita gunakan adalah pembinaan, khususnya bagi UMKM. BPJPH juga terus memfasilitasi program sertifikasi halal gratis," tegas Asep.

Melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenko PMK optimistis seluruh persiapan teknis akan rampung sebelum pemberlakuan penuh Wajib Halal pada pertengahan Oktober mendatang.