Jakarta, MCNID.net--Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis mengajak masyarakat, para pelaku usaha, serta instansi pemerintah dalam mensukseskan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia.
Kiai Masyhuril menekankan bahwa momentum pelaksanaan wajib halal tidak boleh lagi mengalami penundaan. Kebijakan ini harus disambut sebagai sebuah kabar gembira sekaligus bentuk komitmen nasional untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang nyata bagi sekitar 88 persen penduduk Indonesia yang beragama Islam.
Kepastian tersebut mencakup jaminan kehalalan saat mengonsumsi makanan dan minuman, hingga penggunaan berbagai produk obat-obatan serta barang gunaan lainnya, baik yang diproduksi untuk kebutuhan dalam negeri, pasar ekspor, maupun produk yang masuk melalui jalur impor.
Kiai Masyhuril menjelaskan bahwa komitmen bersama yang telah ditunjukkan oleh pemerintah dan seluruh instansi terkait merupakan bagian dari sejarah penting tempat negara hadir secara penuh dalam mendukung perlindungan keumatan.
Menurutnya, kesuksesan kebijakan ini tidak akan tercapai tanpa adanya kesadaran dan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat. Kepastian hukum ini merupakan hak bagi konsumen sekaligus peluang besar bagi para pengusaha untuk meningkatkan taraf kepercayaan terhadap produk-produk yang mereka pasarkan.
"Ternyata alhamdulillah komitmen dari kita semua menyatakan ini tidak boleh ada lagi penundaan. Tadi sudah kita menyatakan bahwa ini adalah tekad kita bersama, dan ini merupakan kegembiraan kita. Kenapa? Karena 88 persen umat kita ini yang Muslim tentunya mendapat perlindungan. Nah, itulah tugas dari kita Majelis Ulama memberikan perlindungan dan pencerahan, dan merupakan kepastian ketika makan kah atau memakai," ujar Kiai Masyhuril dalam diskusi yang digelar oleh MUI, Senin (21/9/2026).
Untuk mewujudkan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan, Kiai Masyhuril menggarisbawahi setidaknya ada empat institusi utama yang harus saling bahu-membahu. Pemerintah bertindak sebagai penyedia regulasi dan fasilitas pendukung, pelaku usaha berperan aktif dalam mematuhi aturan, organisasi keagamaan beserta perguruan tinggi bergerak di bidang pendampingan dan sosialisasi, sementara masyarakat bertindak sebagai konsumen yang kritis sekaligus penerima manfaat utama.
Secara khusus, Kiai Masyhuril memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi bersikap ragu atau menunda-nunda proses pengurusan sertifikat halal dari sekarang.
MUI memahami bahwa masih banyak pengusaha yang membutuhkan edukasi serta pencerahan mengenai prosedur teknis pendaftaran. Oleh karena itu, MUI berkomitmen untuk menjalankan proses sosialisasi dan pendampingan secara ramah, persuasif, serta mengedepankan prinsip mempermudah.
Kiai Masyhuril menambahkan MUI tidak akan memberlakukan aturan secara kaku atau hitam-putih jika masih terdapat ruang toleransi dan pembinaan yang dapat diberikan kepada para pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal ini diambil agar para pengusaha tidak merasa takut atau terbebani dengan anggapan bahwa sertifikasi halal adalah sebuah proses yang rumit dan menyulitkan.
"Khusus untuk sosialisasi kita sangat-sangat berkepentingan untuk merangkul, untuk mendekati, tentunya yassiru wala tu’assiru lah. Walaupun ada kekurangan di sistem dan segala hal nanti, tentu kita tidak akan memperlakukan begitu ketat dalam arti kalau masih bisa kita toleran kenapa mesti kita harus hitam putih. Dari kaitan inilah tentu proses sosialisasi itu kita berharap Majelis Ulama lebih mendekat, lebih mendampingi, lebih memberikan pengayoman kepada tentunya saudara-saudara kita pelaku usaha," lanjutnya.
Di samping itu, tantangan terbesar juga berada pada tataran masyarakat luas. Kiaii Masyhuril menilai bahwa pemberian pencerahan kepada masyarakat memerlukan kerja keras dan konsistensi agar publik memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.
Melalui sinergi bersama ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, serta LPPOM MUI, edukasi mengenai wajib halal akan terus dilakukan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan terealisasi secara menyeluruh demi kemaslahatan bersama.




