Jakarta, MCNID.net--Pengembangan aset digital berbasis prinsip syariah memiliki potensi besar untuk tumbuh sebagai salah satu pilar baru ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis.
Menurut Kiai Cholil, pesatnya perkembangan teknologi blockchain dan aset digital seperti Bitcoin merupakan realitas global yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, peran ulama dan para ahli adalah mengarahkan perkembangan teknologi tersebut agar berjalan sesuai koridor syariah, transparan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Sebagaimana perbankan syariah berhasil menghadirkan alternatif sistem keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam tanpa menolak modernitas, kami optimistis bahwa pengembangan aset digital syariah juga dapat menjadi salah satu pilar baru ekonomi syariah Indonesia di masa mendatang," ujar Kiai Cholil Nafis.
Pernyataan tersebut Kiai Cholil sampaikan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Diseminasi Hasil Muktamar & Penilaian Syariah atas Aset Kripto" yang digelar di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Kiai Cholil, yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU, menjelaskan bahwa potensi "Bitcoin Syariah" atau instrumen aset digital syariah di masa depan bukan berarti mengislamkan aset kripto yang sudah ada secara instan.
Sebaliknya, hal ini mendorong hadirnya model aset digital baru yang menerapkan tata kelola baik, memiliki manfaat ekonomi nyata, serta terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian), manipulasi, dan spekulasi berlebihan.
Hal ini juga menjadi jembatan penting untuk menyelaraskan hasil ijtihad ulama, seperti Keputusan Bahtsul Masail Waqi'iyah Muktamar ke-35 NU yang memandang Bitcoin memiliki kriteria māl (harta) namun bukan mata uang sah dengan kajian regulasi dan fatwa yang tengah dibahas DSN-MUI.
Acara yang diinisiasi atas kolaborasi PBNU, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DSN-MUI ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Forum ini diharapkan dapat merumuskan kerangka syariah yang komprehensif demi perlindungan masyarakat dan penguatan ekonomi syariah nasional.




