Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan aset digital seperti kripto dan Bitcoin harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, utamanya menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, serta kemaslahatan umat.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Forum Group Discussion (FGD) Diseminasi Hasil Muktamar & Penilaian Syariah atas Aset Kripto yang diselenggarakan di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Kiai Cholil, perkembangan teknologi blockchain dan hadirnya aset digital merupakan realitas zaman yang tidak mungkin dihindari. Oleh karena itu, peran otoritas keilmuan dan ulama bukan sekadar menolak kemajuan teknologi, melainkan hadir untuk memberikan arah dan batasan hukum yang jelas agar masyarakat terlindungi dari potensi kerugian.
"Tugas ulama dan para ahli bukan menolak perkembangan tersebut, melainkan mengarahkannya agar berjalan sesuai prinsip syariah, menjunjung keadilan, transparansi, kemaslahatan, dan perlindungan masyarakat," ujar Kiai Cholil Nafis.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa kajian syariah terhadap aset kripto tidak boleh berhenti hanya pada penentuan status hukum Bitcoin semata. Lebih dari itu, diperlukan penyusunan kerangka syariah yang lebih komprehensif untuk merespons dinamika industri keuangan digital di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI ini juga menyoroti pentingnya menyelaraskan ijtihad ulama dengan regulasi negara. Berdasarkan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar NU, Bitcoin telah dipandang memenuhi kriteria sebagai māl (harta) dalam fikih karena memiliki nilai dan manfaat.
Meski demikian, fungsinya di Indonesia tetap dibatasi sebagai aset digital atau komoditas, bukan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang sah pengganti Rupiah.
Melihat adanya kesamaan pandangan antara kajian PBNU dan DSN MUI, Kiai Cholil mendorong adanya kolaborasi lintas lembaga demi melahirkan regulasi yang solid. Titik temu hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam pengembangan industri keuangan syariah yang aman dan berkeadilan di Indonesia.
Acara FGD yang diinisiasi atas kerja sama PBNU, DSN MUI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.




