Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan bahwa indikator keberhasilan ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh hanya diukur dari peningkatan pangsa pasar (market share).

Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 197 ini menambahkan, keberhasilan ekonomi dan keuangan syariah seyogianya diukur dari dampak nyata (market impact) yang dirasakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam pembukaan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII 2026 yang digelar DSN-MUI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Kalau kita bergerak sedikit dari market share yang sifatnya hitungan kuantitatif, mari kita masuk ke hitungan kualitatif. Kira-kira hadirnya keuangan dan ekonomi syariah ini punya dampak apa terhadap kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja,” kata Wakil Ketua Umum MUI ini. 

Menurutnya, pengembangan sektor keuangan syariah harus memberikan kontribusi konkret bagi perekonomian nasional dan kemakmuran umat. Oleh karena itu, tolok ukur pertumbuhan ekonomi syariah harus digeser ke arah yang lebih bermakna.

“Jadi bukan hanya market share-nya, tetapi market impact-nya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Untuk mencapai dampak yang optimal, Kiai Cholil mendorong agar industri keuangan syariah memperluas pembiayaan berbasis kemitraan, seperti skema musyarakah dan mudharabah. Skema bagi hasil ini dinilai menjadi inti karakteristik keuangan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil secara langsung.

Selain itu, Kiai Cholil menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta jajaran direksi (Board of Directors) lembaga keuangan syariah. 

Kiai Cholil meminta DPS tidak hanya memahami hukum halal-haram, tetapi juga menguasai manajemen risiko dan karakteristik bisnis. Di sisi lain, lanjutnya, praktisi industri keuangan juga dituntut memahami dasar-dasar fikih muamalah sejak tahap awal perencanaan produk.

Menurutnya, integrasi pemahaman antara regulasi syariah dan pertimbangan bisnis tebal ini mampu menciptakan iklim industri yang sehat, patuh syariah, sekaligus berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan bisnis dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai sangat krusial dalam mengawal dinamika inovasi tersebut.

Kiai Cholil menegaskan bahwa pengembangan produk dan layanan keuangan syariah tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan atau kebutuhan bisnis semata, tetapi harus tetap berakar kuat pada ketentuan dan nilai-nilai syariah.

“Inovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” tegas Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam pembukaan Ijtima’ Sanawi DPS ke-22 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Kiai Cholil, maraknya inovasi produk merupakan tanda positif pertumbuhan industri. Namun, tugas DPS adalah memastikan agar setiap terobosan bisnis yang dirancang oleh lembaga keuangan tidak melenceng dari fatwa DSN-MUI maupun regulasi yang berlaku. 

Untuk mencapai keseimbangan tersebut, Kiai Cholil mendorong penguatan kolaborasi dan komunikasi yang lebih efektif antara DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPS. Kiai Cholil menekankan bahwa keterikatan antara DSN dan DPS harus semakin diperkuat agar pengawasan dapat berjalan beriringan dengan regulasi OJK.

“Bahwa kita memang seiring antara bagaimana kita mengawal kesyariahan dengan mengawal regulasi. Kita memang harus bersama-sama,” lanjutnya, seraya menegaskan bahwa DSN dan DPS merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Forum Ijtima’ Sanawi DPS XXII yang diselenggarakan DSN-MUI bekerja sama dengan OJK pada 20–22 Oktober 2026 ini mengusung tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah.” 

Kegiatan tahunan ini diharapkan menjadi sarana efektif bagi para DPS untuk menyelaraskan pemahaman, menyelesaikan kendala di lapangan, serta mengawal inovasi keuangan syariah agar tetap membawa kemaslahatan dan kepatuhan syariah yang utuh.