Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menekankan pentingnya efektivitas tata kelola zakat agar mampu menghadirkan transformasi kesejahteraan nyata bagi masyarakat.
Kiai Cholil, begitu akrab disapa, berharap dana zakat tidak sekadar disalurkan sebagai bantuan konsumtif, melainkan dikelola secara produktif hingga mampu mentransformasi penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki).
Kiai Cholil menegaskan bahwa kewajiban zakat dalam rukun Islam menyimpan potensi nilai ekonomi yang besar untuk menyejahterakan umat. Oleh karena itu, pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak boleh hanya terpaku pada pemenuhan aspek kepatuhan syariah (syariah compliance), melainkan harus memastikan dana zakat memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
"Zakat itu bukan hanya persoalan rukun Islam dan ibadah, tetapi ia ada nilai ekonomi mensejahterakan. Oleh karena itu, di Baznas tidak hanya mematuhi terhadap syariah compliance, tapi memastikan tentang penggunaan zakat itu punya dampak, mempunyai perubahan di tengah masyarakat tentang kesejahteraannya," ujar Kiai Cholil seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang digelar di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, esensi pengentasan kemiskinan melalui instrument zakat terletak pada proses pemberdayaan. Kiai Cholil menerangkan, tata kelola zakat yang baik hendaknya dirancang untuk mengangkat derajat masyarakat miskin dan fakir agar menjadi individu yang mandiri, berdaya, dan pada akhirnya sanggup menjadi pembayar zakat.
"Sehingga selain soal bagaimana mengentaskan kemiskinan dan kefakiran itu, tapi bagaimana dia bisa mengubah dari orang miskin, dari orang fakir menjadi orang yang berdaya, bahkan diharapkan menjadi muzakki," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan bahwa transformasi mustahik menjadi muzakki memerlukan peran aktif amil zakat dalam menjamin pemerataan dan ketepatan sasaran distribusi.
Menurutnya, kehadiran amil sangat krusial mengingat muzakki secara individu kerap memiliki keterbatasan waktu dan kecakapan dalam memetakan pihak-pihak yang membutuhkan pemulihan ekonomi secara jangka panjang.
Melalui pendampingan amil serta pengawasan mendalam dari Dewan Pengawas Syariah, pendistribusian dana zakat diyakini dapat memberikan nilai tambah (added value) serta menjadi pendorong utama pemerataan ekonomi umat di Indonesia.




