Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang seyogyanya berlaku pada 18 Oktober 2026, namun diundur selama dua tahun menjadi 18 Oktober 2028.
Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap konsisten dan selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Kiai Cholil mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi aturan mandatory halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang. Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.
"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," ujar Kiai Cholil seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Kendati pelaksanaan undang-undang kewajiban halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.
Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini menekankan bahwa kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI ini mengingatkan bahwa ketetapan hukum agama tidak bisa digantungkan pada kesiapan fasilitasi atau kebijakan penundaan dari pemerintah. Karena itu, kesadaran pribadi masyarakat muslim dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya menjadi benteng utama.
"Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah. Oleh karena itu, saya menghimbau dan meminta kepada umat Islam jangan membeli produk yang tidak ada label halalnya. Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil meminta umat Islam untuk tetap menjadikan label halal sebagai acuan utama dalam bertransaksi sehari-hari. Penundaan implementasi undang-undang tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
"Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," kata Kiai Cholil.




