Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak boleh sekadar menjadi formalitas pelengkap organisasi. Menurutnya, DPS harus mendorong lahirnya berbagai inovasi syariah demi menjawab tantangan era modern.

"Pengawas syariah bukan hanya stempel, tapi enabler inovasi syariah. Gimana bisa syariah itu menjawab tantangan," ujar Kiai Cholil saat memberikan sambutan dan menutup acara Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Kiai Cholil mencontohkan berbagai dinamika perekonomian terkini yang membutuhkan kepastian hukum Islam serta respons cepat dari lembaga pengawas, mulai dari fenomena maraknya aset digital seperti cryptocurrency hingga perluasan manfaat zakat. Menurutnya, aturan syariah yang dulunya terkesan kaku dan terbatas kini harus bisa lebih terbuka tanpa melanggar ketentuan hukum Islam 

"Bahkan yang baru difatwakan oleh MUI berkenaan dengan pembayaran iurannya BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan. Berarti kan banyak inovasi syariahnya yang dulu kaku, beku bahkan, sekarang dibikin terbuka," jelasnya. 

Selain mendorong inovasi, Kiai Cholil menekankan bahwa DPS memiliki peran vital dalam memberikan nilai tambah (value add). Kehadiran DPS tidak hanya membangun kepercayaan (trust) publik di dunia, tetapi juga menjamin keabsahan penyaluran zakat sesuai syariat hingga bernilai di akhirat.

Oleh karena itu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini meminta para pengawas syariah untuk selalu mengedepankan prinsip su’uzon hasanah atau praduga kritis yang berlandaskan kerangka syariah. Sikap ini penting agar DPS tidak mudah percaya begitu saja tanpa meneliti tata kelola dan penyaluran zakat secara mendalam.

"Pengawas itu bawanya ragu, benar atau enggak ini. Jangan langsung-langsung yakin. Kalau langsung yakin itu enggak kerja, cuma taruh nama lalu tanda tangan," tegas Kiai Cholil. 

Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini berharap DPS dapat terus mengarahkan pengelolaan zakat agar memiliki dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat, yaitu mampu mentransformasi ekonomi para penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzaki) di masa depan.