Jakarta, MCNID.net--Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH M Cholil Nafis mengingatkan pentingnya fleksibilitas dan keterbukaan hukum Islam dalam merespons kemajuan teknologi serta dinamika industri keuangan.
Menurutnya, fatwa di bidang ekonomi syariah tidak boleh kaku, melainkan harus terus berkembang dan relevan dengan perubahan zaman agar mampu memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern.
Wakil Ketua Umum MUI ini memaparkan bahwa ranah muamalah memiliki sifat dasar yang sangat dinamis. Berbeda dengan konteks ibadah yang ketat dan baku, transaksi ekonomi dalam Islam dipandu oleh prinsip kemudahan serta kebolehan selama tidak bertentangan dengan syariat.
"Fatwa bergerak dan yang ingin kami sampaikan, tidak ada yang sempurna dari apa yang kita rumuskan karena alam muamalah sendiri tidak pernah berhenti. Realitas ekonomi terus bergerak, sehingga pasti harus ada pembaharuan. Kaidah dasarnya jelas, al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh," tegas Kiai Cholil saat memberikan pengarahannya dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, apa yang dirasa tepat dan relevan pada beberapa tahun lalu bisa jadi memerlukan penyesuaian di masa sekarang akibat hadirnya inovasi teknologi finansial baru. Oleh sebab itu, DSN-MUI tidak ragu untuk melakukan peninjauan ulang maupun pembaharuan terhadap fatwa-fatwa yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Prinsip perkembangan fatwa yang dinamis ini dibuktikan langsung dalam agenda Rapat Pleno Ke-61. DSN-MUI membahas dan menetapkan tiga pembaharuan fatwa penting, yaitu Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, Fatwa Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta penyelarasan menyeluruh pada Fatwa Rahn dan Produk Rahn.
Kiai Cholil mencontohkan bahwa pembahasan fatwa emas secara digital telah memakan waktu hingga tiga tahun demi menyesuaikan dengan kompleksitas transaksi modern. Begitu pula dengan fatwa rahn (gadai syariah) yang kini dirangkum secara komprehensif layaknya konsep Omnibus Law untuk menyatukan berbagai aturan gadai emas, hiasan, hingga produk kombinasi lainnya yang berkembang di pasaran.
Untuk memastikan bahwa pembaharuan fatwa senantiasa berijakan pada data ilmiah dan realitas lapangan, DSN-MUI juga memperkuat kolaborasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui gagasan Al-Istiqra' Qoblal Ifta', yakni tradisi melakukan riset dan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum sebuah fatwa resmi ditetapkan.
"Langkah ini merupakan bagian dari ijtihad jama'i (kolektif) yang kami lakukan dengan penuh kehati-hatian. Apa yang bisa dianggap cocok hari ini mungkin besok sudah berbeda dalam konteks penerapannya. Misi utama DSN-MUI adalah memastikan ekonomi syariah tetap tumbuh inklusif dan relevan tanpa kehilangan pijakan prinsip-prinsip syariah," kata Kiai Cholil.




