Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mengubah cara pandang terhadap sertifikasi halal.
Kiai Cholil menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak boleh dinilai sebagai hambatan birokrasi atau beban biaya yang memberatkan, melainkan harus dipahami sebagai nilai tambah (value added) yang dapat meningkatkan mutu, daya saing, serta taraf produk lokal di pasaran.
Kiai Cholil menekankan pentingnya edukasi publik yang masif agar konsep kepatuhan halal (halal compliance) tidak ditakuti oleh para pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ada dua hal yang harus kita sampaikan kepada masyarakat. Bahwa sertifikasi halal itu bukan beban, tapi value added, tambah nilai tentang apa yang disertifikasi. Kalau dianggap beban, maka orang akan takut karena membayangkan prosesnya mahal. Padahal kalau dianggap sebagai nilai tambah dalam bisnis, produk itu akan naik kelas," tegas Kiai Cholil dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut, prinsip halal tidak dapat dipisahkan dari aspek kebaikan dan kebersihan (thayyib). Integrasi antara jaminan syariat dan standar kesehatan inilah yang dinilainya mampu mengubah stigma produk halal dari sekadar pemenuhan regulasi menjadi bagian dari gaya hidup modern dan bernilai tinggi.
"Ketika halal tidak dipisahkan dengan thayyib (menjadi halalan thoyyiban) maka produk tersebut menjadi makanan elit. Secara agama dia sah dan halal, secara kesehatan dia tepat guna. Maka mengampanyekan bahwa halal itu elit, halal itu baik, dan halal itu menjadi lifestyle adalah hal yang sangat penting. Halal itu bukan mempersulit, tapi sebenarnya mempernyaman," tambahnya.
Untuk meluruskan persepsi soal biaya, Kiai Cholil memberikan ilustrasi sederhana mengenai perbandingan harga dan gengsi dalam berbelanja. Menurutnya, batas antara mahal dan murah dalam dunia bisnis bersifat sangat relatif serta bergantung pada nilai tambah yang ditawarkan kepada konsumen.
"Soal harga mahal dan murah itu sangat relatif. Kita beli kopi di warteg harga Rp5.000 sudah dapat segelas besar. Tapi ketika nongkrong di kafe, kita bayar Rp50.000 padahal cuma menyeduh teh sendiri. Kenapa orang berani bayar mahal? Karena ada nilai gengsi dan kenyamanan di situ. Jadi kalau sertifikasi halal menambah sedikit biaya sebagai bagian dari operasional, itu bukan mahal, melainkan investasi nilai tambah," terangnya.
Untuk menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Kiai Cholil menyatakan bahwa MUI akan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, mubaligh, hingga penceramah artis dan influencer media sosial ternama seperti Willy Salim dan Ustaz Deri Sulaiman.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjangkau generasi muda dan jutaan pengikut di media sosial agar sosialisasi mengenai halal lifestyle dapat bergaung lebih luas. MUI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar jaminan produk halal di Indonesia dapat berjalan berdampingan antara kemudahan akses bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak konsumen Muslim.




