Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menekankan bahwa penetapan jaminan kehalalan suatu produk tidak boleh terpisah dari aspek kesehatan dan kebaikan (thoyyib). 

Menurutnya, kedua elemen ini sebagai satu kesatuan utuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menaikkan kelas produk-produk di pasaran.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa prinsip halalan thoyyiban berakar kuat dari firman Allah SWT dalam Alquran. Secara gramatikal, kedua kata tersebut tidak dipisahkan oleh kata hubung, melainkan langsung menyatu sebagai sebuah kriteria yang saling melengkapi.

"Di dalam Alquran itu halalan thoyyiba itu enggak pakai waw (kata 'dan'). Langsung dia, bukan wa thoyyib, tapi halal thoyyib, jadi satu kesatuan. Oleh karena itu, selain secara aspek agama itu halal, secara kesehatan dan kandungan juga menyehatkan," ujar Kiai Cholil dalam acara Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, keterpaduan antara aspek keagamaan dan kesehatan inilah yang membedakan sertifikasi halal Indonesia. Dengan menjamin bahwa produk tidak beracun dan memiliki kandungan nutrisi yang baik, sertifikasi halal menjadi garansi ganda bagi konsumen.

"Oleh karena itu, adanya halal itu tidak hanya persoalan bisnis, tapi membuat anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia adalah sehat, harapan hidupnya tambah baik, SDGs (Sustainable Development Goals) pun juga bisa tercapai sebagaimana mandat internasional ke Indonesia," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Cholil juga menyoroti persiapan pelaksanaan Wajib Halal Tahap Kedua yang akan resmi diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Tahapan ini memperluas cakupan jaminan produk halal, yang sebelumnya terfokus pada makanan dan minuman, kini menyasar sektor obat-obatan, rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti pakaian dan sepatu.

Menurutnya, setiap kategori produk memiliki karakteristik dan standar uji yang berbeda. Namun, jaminan keselamatan, kebersihan, dan kesehatan konsumen tetap menjadi pilar utama di samping kepatuhan syariat (halal compliance). Untuk itu, MUI terus bersinergi dengan lembaga teknis seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemarin BPOM juga kita undang, supaya bisa melihat tentang halal itu tidak hanya halal, tapi kalau dia beracun itu enggak mungkin kita akan edarkan. Selain halal, dia juga bisa memberikan nilai tambah dengan segarnya, dengan kandungan yang baik itu," tegas Kiai Cholil.

MUI, kata Kiai Cholil, berharap komitmen integrasi antara syarat keagamaan dan kualitas kesehatan (thoyyib) ini dapat terus disosialisasikan secara masif kepada para pelaku usaha, baik produsen UMKM, industri besar, maupun para importir, sehingga pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 mendatang dapat berjalan sukses dan membawa kebaikan bagi masyarakat luas.