Jakarta, MCNID.net--Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memastikan pasokan daging dan bahan baku hewani untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berada dalam kondisi aman menjelang pemberlakuan mandatory halal pada Oktober 2026. Pemerintah menegaskan kekhawatiran terkait kelangkaan bahan baku halal bagi pelaku usaha kuliner telah teratasi.
Direktur Eksekutif KNEKS, KH Sholahuddin Al Ayyub, menyampaikan kepastian tersebut dalam acara Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
"Selama ini yang dikhawatirkan, misalnya di Badan POM, adalah bagaimana pasokan daging halal dari RPH untuk UMKM. Ternyata kita punya data yang cukup kuat bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) swasta yang disertifikasi sudah cukup banyak, kurang lebih 1.500 data di kami," ujar Kiai Ayyub.
Menurutnya, ketersediaan sekitar 1.500 RPH terakreditasi dan tersertifikasi halal tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan dasar hewani bagi seluruh pelaku UMKM di berbagai daerah.
Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait telah mengecek secara berkala kesiapan di tingkat daerah. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa ekosistem hulu hingga hilir produk makanan dan minuman berbasis hewani siap menyongsong batas waktu kewajiban sertifikasi halal.
Kiai Ayyub menambahkan bahwa penyiapan rantai pasok ini menjadi salah satu kunci utama agar implementasi aturan undang-undang pada 18 Oktober 2026 berjalan mulus tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis UMKM.
"Jadi insya Allah dalam konteks ini, 18 Oktober ini bisa kita lalui dengan baik. Pemerintah sudah sangat siap untuk menyongsong ini, dan pasokan untuk UMKM khususnya yang berbahan dasar hewani sudah mencukupi," kata Kiai Ayyub.




