Jakarta, MCNID.net--Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II KSP, Prof Popy Rufaidah, menyatakan bahwa jadwal tersebut tidak akan mengalami penundaan dan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait diinstruksikan untuk segera mematangkan kesiapan operasional.
Prof Popy menegaskan, penguatan ekosistem halal merupakan program prioritas yang telah tertuang dalam Asta Cita serta rencana jangka panjang pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib bergerak cepat dan saling menyinkronkan data tanpa ada keraguan.
"Mengenai Wajib Halal, ini bukan lagi diskusi apakah ditunda atau diundur. Kebijakan 18 Oktober 2026 tidak diundur, tetap dilaksanakan, dan seluruh K/L berkomitmen mendukung penuh. Tidak ada kata mundur, semua harus siap," tegas Prof Popy, Senin (21/9/2026).
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, KSP telah menggelar rapat koordinasi pengawalan yang melibatkan sekitar 42 instansi. Pihak yang dihadirkan meliputi Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain instansi dalam negeri, KSP juga merangkul Atase Perdagangan dan Atase Pertanian RI di berbagai negara mitra, seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Australia, hingga negara-negara Eropa, serta dunia usaha melalui Kadin dan Apindo.
Prof Popy menyoroti pentingnya peran BPJPH sebagai pintu utama informasi halal dunia. Ia meminta BPJPH bergerak all out untuk menuntaskan penyediaan data dan sistem di situs resminya. Informasi mendetail mengenai mekanisme perizinan, aturan barang gunaan, hingga prosedur impor produk dari luar negeri harus disajikan secara jelas dan akurat dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Sebagai langkah konkret, KSP menugaskan BPJPH bersama K/L teknis untuk menggelar simulasi operasional paling lambat H-17 sebelum tanggal pelaksanaan, atau selambat-lambatnya 9 Oktober 2026. Simulasi ini mencakup alur penanganan barang impor di pelabuhan dan Bea Cukai guna mengantisipasi kendala teknis serta meluruskan misinterpretasi di masyarakat.
"KSP bertugas melakukan pengawalan dan koordinasi lintas sektor. Kami terus mengingatkan dan menugaskan langsung K/L agar seluruh persiapan teknis tuntas tepat waktu, sehingga implementasi Wajib Halal dapat berjalan mulus," ujarnya.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina, Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, dan Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub.




