Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan tidak akan ada lagi penundaan untuk pelaksanaan kebijakan Wajib Halal. Kebijakan nasional ini dipastikan tetap berlaku serentak mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini menambahkan, saat ini pembahasannya bukan lagi mengenai apakah kebijakan tersebut akan dilaksanakan atau ditunda. Namun, fokus utama seluruh pihak kini bergeser pada kesiapan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan.
"Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap," ujar Kiai Cholil di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Kepastian ini diperoleh setelah MUI menggelar koordinasi intensif bersama BPJPH, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kemenko PMK, BPOM, KNEKS, serta kementerian/lembaga terkait. Hasil pertemuan menunjukkan adanya komitmen kuat dan kesamaan arah untuk mengeksekusi Wajib Halal tepat waktu.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan bahwa penahapan tahap kedua Wajib Halal ini memiliki tantangan lebih besar karena cakupannya yang jauh lebih luas. Kewajiban sertifikasi halal tidak lagi terbatas pada produk makanan dan minuman saja.
"Kewajiban sertifikasi halal mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu. Cakupan ini juga berlaku bagi produk UMK serta barang impor yang masuk ke Indonesia," jelasnya.
Mengingat batas waktu yang makin dekat, Kiai Cholil mengimbau seluruh ekosistem halal, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, hingga industri besar dan importir untuk segera mempercepat proses kepatuhan.
"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. MUI siap memperkuat koordinasi agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan melindungi masyarakat sebagai konsumen," tegas Kiai Cholil.




