Jakarta, MCNID.net--Asosiasi pengusaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) menyatakan kesiapannya untuk melakoni kewajiban sertifikasi halal. Kepastian ini menyusul rampungnya penyusunan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk sektor peralatan rumah tangga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yaqub, mengungkapkan bahwa standar khusus ini disusun untuk menjawab keraguan dan mispersepsi yang selama ini dialami para pelaku industri non-pangan, khususnya penyedia produk perlengkapan rumah tangga.
"Kemarin kita sudah menetapkan standar terkait penggunaan bone china atau bone ash yang terambil dari tulang hewan untuk peralatan rumah tangga seperti piring, cangkir, dan gelas," ujar Kiai Aminuddin Yaqub, Senin (21/9/2026).
Kiai Aminuddin menjelaskan, hasil penetapan standar fatwa tersebut telah disosialisasikan dan diterima dengan baik oleh para pelaku usaha di sektor PKRT. Kejelasan aturan teknis ini disambut positif oleh industri sebagai kepastian hukum jelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
"Asosiasi pengusaha PKRT sudah menerima keputusan kita terkait standar-standar itu. Mereka sangat bergembira, menerima, dan siap menjalankan sertifikasi halal untuk produk PKRT," tambahnya.
Sektor PKRT menjadi salah satu fokus perumusan regulasi teknis MUI dan BPJPH, di samping produk barang gunaan kulit, alat kesehatan, kosmetik, serta produk rekayasa genetika. Diskusi intensif antara regulator, Komisi Fatwa MUI, dan asosiasi industri memastikan seluruh instrumen regulasi dan standar halal ini siap diimplementasikan secara penuh sebelum 18 Oktober.




