Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmen penuhnya dalam mendukung pertumbuhan pengelolaan zakat nasional dan membantah tudingan bahwa regulasi pemerintah menghambat pergerakan lembaga amil zakat di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, saat menghadiri Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Tidak ada Kemenag yang kemudian berasumsi atau dengan sengaja menghambat kemajuan zakat di Indonesia, enggak ada. Posisi kami jelas sebagai regulator yang bertugas memastikan tata kelola zakat berjalan dengan baik," ujar Waryono.
Terkait pernyataan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengenai belum terserapnya sejumlah fatwa MUI ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) sehingga memicu catatan temuan audit, Kemenag mengakui masih ada beberapa regulasi yang perlu diturunkan dari tingkat undang-undang.
Meski demikian, Waryono menekankan bahwa belum lengkapnya aturan turunan tersebut bukan bentuku penundaan yang disengaja, melainkan bagian dari proses harmonisasi hukum administrasi negara yang terus diperbaiki.
"Memang dalam amatan kami, ada beberapa regulasi yang belum diturunkan dari undang-undang menjadi PMA atau KMA. Tapi bukan berarti Kemenag menghambat. Nyatanya zakat terus tumbuh dan lembaga berkembang pesat di lapangan," tegasnya.
Waryono menambahkan, temuan audit syariah dari Inspektorat Jenderal maupun kritik dari pemangku kepentingan zakat dijadikan bahan evaluasi konstruktif oleh Kementerian Agama untuk menyempurnakan tata kelola di masa mendatang.
"Bahwa kemudian ada kritik atau temuan audit, nah itu yang terus kami perbaiki. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan akuntabilitas tata kelola negara," kata Waryono.




