Jakarta, MCNID.net — Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, memerintahkan pembongkaran sebuah masjid. Pemilik bangunan diberi waktu hingga akhir September 2027 untuk membongkar bangunan tersebut.

Perintah pembongkaran dikeluarkan pada 1 Oktober berdasarkan Undang-Undang Perencanaan Kota Jepang. Pemerintah kota menyatakan pemilik masjid merupakan perusahaan yang juga memiliki lahan tempat bangunan tersebut berdiri.

Walikota Kawagoe, Hatsue Morita menegaskan, perintah itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan kewarganegaraan maupun agama. Pembongkaran dilakukan karena masjid itu dibangun tanpa izin di kawasan pengendalian urbanisasi.

“Perintah tersebut dikeluarkan karena bangunan itu melanggar Undang-Undang Perencanaan Kota, dan tidak terkait dengan kewarganegaraan maupun agama,” kata Motrita sebagaimana dikutip pada Media Asahi Shimbun (2/10/2026).

Masjid tersebut mulai menjadi perhatian pemerintah kota setelah warga melaporkan pembangunan masjid pada Oktober 2024. Saat laporan diterima, bagian luar bangunan disebut hampir selesai.

Fasilitas tersebut berdiri di kawasan yang ditetapkan sebagai “area pengendalian urbanisasi”, yakni wilayah yang pembangunannya memerlukan izin tertentu. Pemerintah kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap status bangunan dan penggunaannya.

Pemerintah kota dan perusahaan pemilik lahan sebelumnya telah mencapai kesepakatan pada Juni 2026 untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid tersebut. Pada Juli, pemerintah kota juga meminta perusahaan menyerahkan jadwal pemindahan bangunan.

Namun, hingga akhir Agustus, pemerintah kota belum menerima jadwal pembongkaran sebagaimana yang diminta. Meskipun pintu gerbang di lokasi tersebut telah dilepas, proses pemindahan atau pembongkaran bangunan belum memiliki jadwal yang diserahkan kepada pemerintah.

“Pemerintah kota telah mengonfirmasi bahwa pintu gerbang di lokasi tersebut telah dilepas, tetapi belum menerima jadwal pembongkaran,” demikian laporan Asahi Shimbun.

Karena tidak adanya jadwal pembongkaran, pemerintah kota kemudian mengeluarkan perintah resmi kepada perusahaan pemilik bangunan. Perusahaan diberikan waktu hingga akhir September 2027 untuk menyelesaikan pembongkaran.

Selain itu, Pemerintah Kota Kawagoe juga menyatakan telah memastikan bahwa masjid tersebut belakangan ini tidak digunakan untuk kegiatan ibadah maupun keperluan lainnya.

“Bangunan itu melanggar Undang-Undang Perencanaan Kota, dan tidak terkait dengan kewarganegaraan maupun agama,” tegas Morita.