Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Jaih Mubarok menekankan pentingnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko syariah bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Amil Zakat (Laz).
Prof Jaih mengibaratkan peran DPS seperti sistem pengereman pada kendaraan. Maksudnya, DPS bertugas memastikan kepatuhan dan kehati-hatian agar lembaga dapat berjalan dengan aman.
"DPS itu bukan bagian ngegas, tetapi bagian ngerem. Tapi yakinlah, kalau sopir yakin remnya bagus, dia akan ngebut juga," ujar Prof Jaih dalam pembukaan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Ketua Pelaksana Muntada Sanawi VI ini menjelaskan bahwa tantangan DPS saat ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan syariah (shariah compliance), melainkan juga harus memperhatikan audit internal-eksternal serta manajemen risiko.
Menurutnya, penguatan tata kelola yang mencakup struktur, kejelasan hak dan kewajiban, hingga mekanisme dan prosedur menjadi kunci untuk melindungi pengawas maupun lembaga dari berbagai potensi risiko, khususnya risiko hukum.
"Meskipun kita tidak punya dokumen selengkap OJK, ke depan kita harus ikhtiarkan DPS di Laz juga punya tata kelola yang jelas. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, keberadaan tata kelola ini dapat menjaga para pengawas sepanjang menjalankan kewajibannya dengan benar," tegasnya.
Selain membahas peran DPS, Prof Jaih menyoroti kondisi perekonomian global dan nasional yang sedang mengalami dinamika. Dia mendorong adanya integrasi antara paradigma ekosistem ekonomi halal dengan ekonomi syariah, serta kolaborasi antara sektor keuangan komersial dan keuangan sosial.
Muntada Sanawi VI ini diharapkan menjadi wadah silaturahmi, ruang bertukar pikiran, serta sarana penyampaian fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan tugas dan fungsi DPS di Lembaga Amil Zakat.
Turut hadir dalam pembukaan acara ini, Wakil Ketua Baznas RI KH Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjend MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wasekjend MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta jajaran Pimpinan Komisi Fatwa MUI.




