Jakarta, MCNID.net--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersama-sama mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pimpinan Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Baznas RI, Idy Muzayyad, menyampaikan bahwa waktu yang tersisa untuk menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) kini tinggal satu tahun.
"Kemarin undang-undang zakat di-judicial review di MK. Meski ditolak, MK memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan atau revisi UU Zakat tahun 2011 dalam jangka waktu dua tahun," ujar Idy di sela-sela acara Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Idy mengkhawatirkan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak akan rampung tepat waktu jika tidak ada desakan kuat dari publik dan elemen umat Islam. Pasalnya, sejak putusan MK dikeluarkan pada Oktober 2025, batas waktu dua tahun yang diberikan MK akan berakhir pada Oktober 2027 mendatang.
"Kami di BAZNAS belum merasa ini akan benar-benar rampung dalam jangka waktu yang tinggal setahun ini. Untuk itu, kami mengajak seluruh komponen kekuatan ormas maupun di bawah naungan MUI untuk memberikan masukan, desakan, kalau perlu tekanan publik (press) agar revisi UU Zakat ini dilakukan sesuai amanat MK," tegasnya.
Menurut Idy, pembaharuan regulasi zakat sangat mendesak demi mengoptimalisasi pengelolaan dan pengumpulan zakat untuk kesejahteraan umat. Dalam UU Zakat yang lama, zakat belum bersifat kewajiban terikat bagi warga negara Muslim.
Selain itu, Baznas juga mendorong agar revisi undang-undang memasukkan skema zakat sebagai pengurang pajak (tax credit) langsung, untuk memberikan insentif besar bagi para muzaki sekaligus meningkatkan kepatuhan zakat dan pajak di Indonesia.




