Jakarta, MCNID.net--Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh pengelola zakat agar tidak memfungsikan alokasi dana fisabilillah sebagai 'keranjang sampah' untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak relevan. Hal ini disampaikan untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan dalam penyaluran dana sosial keagamaan di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya perumusan dan pembatasan kriteria yang jelas mengenai cakupan fisabilillah dalam tata kelola zakat nasional.

​"Makna fisabilillah dalam Alquran memang sangat luas (infinite). Namun, perlu ada batasan yang jelas agar jangan sampai ada kecenderungan dana fisabilillah ini dalam tanda petik menjadi, mohon maaf 'keranjang sampah', apa pun kegiatannya di atas namakan fisabilillah. Nah ini gak bisa," ujar Waryono saat menghadiri Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi dinamika regulasi dan pemanfaatan dana zakat yang mengemuka dalam forum tersebut, khususnya terkait dengan temuan audit serta alokasi operasional amil.

Waryono mengingatkan bahwa tujuan utama zakat adalah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan di tengah masyarakat. Waryono menekankan agar dalih fisabilillah tidak dijadikan pembenaran untuk memperbesar hak amil melebihi batas kewajaran.

"Jangan sampai atas nama fisabilillah, hak amil-nya menjadi terlalu tinggi. Hak amil dalam konteks zakat sudah diatur untuk biaya operasional, terlebih komisioner lembaga seperti Baznas juga bisyarohnya sudah menerima alokasi dukungan dari negara," tegasnya.

Terkait pernyataan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengenai adanya celah regulasi akibat belum seluruh fatwa MUI terserap ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus membenahi aturan turunan yang ada.

Waryono membantah anggapan bahwa Kemenag menghambat pertumbuhan zakat atau perkembangan lembaga amil di Indonesia. Menurutnya, temuan audit maupun kritik dari berbagai pihak justru menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi Kemenag dalam menyempurnakan regulasi.

"Kemenag jelas posisinya sebagai regulator yang bertugas memastikan tata kelola zakat berjalan baik. Memang ada beberapa regulasi turunan dari undang-undang yang masih dalam proses penyusunan menjadi PMA atau KMA, tetapi bukan berarti kami menghambat. Nyatanya zakat terus tumbuh dan lembaga makin berkembang," kata Waryono.